Nekat Jual Beli NIB Seharga Rp 500 Ribu, Siap-Siap Masuk Bui

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mendapat laporan adanya pihak yang menjual-belikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 14:30 WIB
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) ke 550 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan dari kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022).
Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) ke 550 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan dari di Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mendapat laporan adanya pihak yang menjual-belikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Setiap NIB dijual dengan harga Rp 500.000.

Menanggapi hal tersebut Bahlil akan mempolisikan pelaku tersebut. Sebab proses pengurusan izin melalui sistem one single submission (OSS) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

"Saya tidak pernah izinkan itu, OSS itu memangkas mata rantai cara-cara seperti ini. Ini bandit-bandit yang harus kita selesaikan," kata Bahlil dalam konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (23/8). Bahlil menjelaskan, seharusnya praktik jual-beli NIB itu tidak mungkin dilakukan. Alasannya, setiap orang yang mau mengakses OSS harus memiliki nomor registrasi baik secara perusahaan maupun perorangan.

"Sebelum masuk NIB ini ada kode perusahaan atau perorangan, tidak mungkin dijual-belikan. Kalau ada, saya penjarakan," ungkapnya.

Sehingga akses menuju NIB tidak bisa diwakili orang lain. Sebagaimana dulu dalam melakukan pengajuan izin harus menggunakan konsultan. Kini jasa konsultan sudah tidak bisa mengurus izin berusaha.

"Kalau dulu pakai konsultan-konsultan, sekarang enggak bisa," kata dia.

Sistem OSS kata Bahlil sengaja dirancang untuk memangkas mata rantai pengurusan izin yang berlarut-larut. OSS telah dibuat dengan memberikan transparansi, kecepatan dan kemudahan.

"Jangan ada lagi orang yang kaya gitu, semua bisa buat dengan online. Orang tidak perlu langsung ketemu gubernur atau kepala daerah buat dapat izin. Buat UMKM ini semua gratis," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sertifikat Halal

Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. (dok: Kemenag)

Tak hanya NIB, dia juga menjamin pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM bidang kuliner juga gratis. Termasuk pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga bebas pungutan dari pemerintah.

Bahlil pun akan membahas adanya laporan tersebut dalam rapat bersama Satgas Investasi. Kata dia, kalau dulu praktik semacam ini lazim terjadi, maka sekarang tidak boleh ada hal serupa kembali terjadi.

"Saya ketua satgas investasi, saya habis ini rapat di Hotel Tentrem. Saya akan putuskan cari orang yang (melakukan) gitu. Enggak boleh orang kaya gitu hidup," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kantongi NIB, Jokowi Wanti-Wanti UMK Tak Asal Utang ke Bank

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak asal mengajukan pinjaman ke perbankan. Sebelum meminjam harus dikalkulasi terlebih dahulu, mampu bayar atau tidak.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Jokowi menjelaskan, sejak kehadiran sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) menjadi mudah mendapatkan pembiayaan melalui perbankan, karena telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

Jokowi menegaskan, NIB ini merupakan kunci dalam berusaha. Memiliki NIB itu sudah menjadi keharusan yang dimiliki pelaku usaha terutama Mikro Kecil.

“Jadi, kalau sudah pegang ini (NIB) dan peluang usahanya ada peluang pasarnya ada segera Bapak Ibu semuanya berbondong-bondong ke BRI atau ke bank bank lain yang menyalurkan kredit KUR bunganya, karena ini dana PEN kemarin mumpung bunganya masih 3 persen per tahun,” kata Jokowi.

Kendati begitu, Jokowi mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati saat mengajukan pinjaman ke perbankan. Jangan sampai tergiur ambil pinjaman dengan nominal yang besar, namun tidak mampu membayar angsuran.

“Tapi kalau pinjam kredit ke bank itu juga hati-hati dihitung dikalkulasi jangan asal ngambil ada peluang dapat Rp 200 juta, Rp 100 juta untuk beli mobil. Saya jamin gak bisa mengembalikan saya jamin nggak akan mungkin bisa dikembalikan,” ujarnya.

Disisi lain, penyaluran kredit ke segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) yang tumbuh 16,9 persen year on year (yoy) sudah mencapai Rp 1.195,4 triliun pada April 2022.

“Dan untuk KUR nya kita anggarkan ini Rp 373 triliun tahun ini, tapi yang realisasi baru separuhnya 49 persen. Jadi, ini masih ada peluang karena baru 49 persen KUR yang disalurkan, masih ada Rp 185 triliun yang masih ada di bank segera ini bisa digunakan tetapi sekali lagi kalau mau pinjam dihitung dikalkulasi dulu,” pungkasnya. 

Jokowi Target OSS Terbitkan 100 Ribu NIB per Hari

Jokowi ketika dipeluk salah satu UMKM saat menghadiri Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus
Jokowi ketika dipeluk salah satu UMKM saat menghadiri Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). (Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan ada 100 ribu Nomor Izin Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui Online Single Submission (OSS) per hari.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Jokowi mengaku senang, NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah mencapai 1,5 juta. Dulu, sebelum ada OSS NIB yang keluar hanya 2.000 izin. Namun sekarang sudah di angka 7.000 – 8.000 izin yang dikeluarkan.

“Tapi yang saya minta bukan angka 7-8 ribu per hari tapi 100 ribu NIB yang keluar dan itu nanti ada tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk semuanya memiliki izin ini yang namanya nomor induk berusaha,” tegas Jokowi.

Menurutnya, memiliki NIB itu sangat penting bagi pelaku usaha. Maka, Pemerintah pun menerbitkan OSS untuk mempermudah pelaku usaha khususnya UMK mendapatkan NIB.

Salah satu keunggulan mengajukan perizinan melalui OSS yaitu, cepat dan gratis. Sementara, zaman dulu ketika mengajukan izin harus bayar. Tentu, pelaku usaha pun khususnya UMK merasa keberatan. Tapi, dengan OSS semua UMK bisa cepat memiliki NIB.

“Oleh sebab itu yang namanya izin ini penting sekali, saya sudah cek saat itu waktu OSS jadi apakah benar yang namanya NIB ini cepat kalau kita mengajukan, dan tidak dipungut biaya betul,” ujarnya.

Jokowi menegaskan, NIB ini merupakan kunci dalam berusaha. Memiliki NIB itu sudah menjadi keharusan yang dimiliki pelaku usaha terutama Mikro Kecil agar mereka bisa mengakses pembiayaan ke perbankan.

“Jadi, kalau sudah pegang ini (NIB) dan peluang usahanya ada peluang pasarnya ada segera Bapak Ibu semuanya berbondong-bondong ke BRI atau ke bank bank lain yang menyalurkan kredit KUR bunganya, karena ini dana PEN kemarin mumpung bunganya masih 3 persen per tahun,” pungkas Jokowi.  

Infografis Laju Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan Produk Domestik Bruto 2019-2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Laju Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan Produk Domestik Bruto 2019-2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya