DPR: Jual Pupuk Subsidi di Luar HET, Hukum Berat

Demi menjaga harga pupuk di petani, Mentan mengeluarkan Permentan No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2022, 20:00 WIB
Stok pupuk urea bersubsidi (Istimewa)
Stok pupuk urea bersubsidi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Hadirnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian disebut bukan agenda untuk menghapus pupuk subsidi.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan. Menurutnya, peraturan tersebut tidak sama dengan pencabutan subsidi, sebaliknya malah untuk melindungi petani dengan adanya poin Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Tidak sama dengan pencabutan subsidi. Subsisinya tetap ada. Penetapan HET penting agar harga tebus pupuk subsidi tidak dimainkan. Penjualan pupuk subsidi di luar harga HET tentu akan memberatkan petani," kata Daniel Johan, Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, adanya aturan tersebut juga memberikan dasar hukum untuk pengawasan pupuk subsidi agar lebih ketat. Sehingga, jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak dengan tegas.

"Oknum yang menjual pupuk subsidi di luar HET harus diberi sanksi berat. Pemerintah harus tegas dan melakukan pengawasan ketat," sambungnya.

 

Melindungi Petani

Kementan
Herman Widiono mengatakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur.

Menurut Johan, penetapan Permentan 10/2022 diniatkan untuk melindungi kepentingan petani. Paling penting, menurutnya, adalah menjamin agar pupuk subsidi tidak langka di pasaran.

"Kepentingan petani harus diutamakan dalam penetapan HET ini. Dan, yang paling penting penetapan HET harus menjadi jaminan pupuk bersubsidi tidak langka," tegas anggota dewan dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB) itu.

Sebagaimana diketahui, Permentan No.10 Tahun 2022 juga mengatur jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani, yaitu Urea dan NPK. Dua jenis pupuk ini dipilih karena merupakan unsur hara makro esensial yang dibutuhkan oleh lahan pertanian di Indonesia.

"Terkait dengan pembatasan jenis pupuk, tentu ada alasan teknis mengapa hanya dua jenis itu. Asalkan petani bisa menerima dua jenis pupuk ini dan produksi tidak terganggu, (tidak masalah)," jelas Daniel Johan.

 

Evaluasi

Pupuk Indonesia mengapresiasi Polda Jatim yang berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pupuk Indonesia mengapresiasi Polda Jatim yang berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Meski begitu, Ia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi ke depan. Terutama, bila itu menyangkut dengan dampaknya pada produksi pangan di Tanah Air.

"Dalam satu tahun ke depan harus ada evaluasi. Jika produksi pangan drop, maka harus dikembalikan pada porsi menu pupuk subsidi awal," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya