Pemberantasan Tambang Ilegal Butuh Penegakan Hukum yang Benar

Persoalan peti atau tambang ilegal saat ini dan dari dulu sudah sangat marak tetapi belum dapat diatasi secara efektif.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2022, 17:11 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2022, 17:11 WIB
Tambang Emas Ilegal
Tim Ditkrimsus Polda Kaltara dan Sat Reskrim Polres Bulungan terlebih dulu melakukan penggerebekan terhadap tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Langkah penertiban praktik pertambangan tanpa izin (peti) dinilai memerlukan upaya penegakan hukum yang benar, apalagi keberadaan tambang ilegal tersebut dilakukan tanpa sembunyi-sembunyi.

Ini diungkapkan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar. "Jika penegakan hukum benar, dengan mudah (peti) bisa diatasi. Patut juga diseriusi bahwa peti juga banyak melibatkan kekuatan besar. Jadi harus ada komitmen kuat dari atas," ujar dia melansir Antara, di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Bisman mengatakan persoalan peti atau tambang ilegal saat ini dan dari dulu sudah sangat marak tetapi belum dapat diatasi secara efektif. Ini karena penegakan hukum yang kurang maksimal dan tidak serius.

Rencana pemerintah membentuk unit kerja eselon satu untuk penegakan hukum sektor ESDM di Kementerian ESDM dinilai positif. Hal ini bisa menjadi dorongan untuk pemberantasan peti.

"Paling tidak bisa menjadi pendorong untuk efektivitas penegakan hukum," katanya.

Dalam penertiban peti, selama ini Kementerian ESDM melakukannya lewat inspektur tambang. Namun, inspektur tambang tidak memiliki kewenangan untuk penanganan peti.

"Keberadaan Gakkum ESDM nantinya, tentu harus tetap kerja sama dengan polisi, termasuk sinergi dengan (Ditjen) Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika ada peti di lokasi hutan,” katanya.

Menurut Bisman, praktik penambangan ilegal tidak jelas penanganan dan progresnya. Hal ini karena Kementerian ESDM menganggap peti adalah kewenangan aparat hukum.

Kementerian ESDM merasa tidak punya kewenangan penindakan, sedangkan aparat hukum (polisi) tidak ada satuan khusus menangani peti.

"Mungkin ini salah satu urgensi ada gakkum di Kementerian ESDM, sehingga jika ternyata masih juga marak, berarti tanggung jawab ESDM," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Faktor Penyebab

Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Berau
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyebut tambang batu bara ilegal salah satunya di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Teluk Bayur.

 

Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan mengatakan faktor umum penyebab peti adalah terbatasnya lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak memerlukan syarat pendidikan, tergiur hasil yang instan.

"Ada juga dukungan pemodal serta penegakan hukum yang tidak merata di setiap tempat," katanya saat berbicara pada sebuah webinar, pekan lalu.

Terkait faktor motivasi pelaku penambangan ilegal, Agung mengatakan hal itu terjadi karena empat sebab, yaitu adanya niat melakukan kejahatan, kesempatan karena penegakan hukum yang lemah, dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari serta keterbatasan lapangan kerja.

Agung menjelaskan, upaya penanganan peti dari Kementerian ESDM dilakukan melalui penataan wilayah dan regulasi serta pembinaan oleh PPNS.

 


Penyebab Lain

Warga membongkar posko ilegal di wilayah tambang Langgikima usai perusahaan nekat merambah dalam kawasan hutan lindung.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
warga kesal usai adanya aktivitas perusahaan dalam kawasan hutan lindung Konawe Utara.

Selain itu pendataan dan pemantauan oleh informasi teknologi (IT) serta formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat (IPR).

Untuk KLHK penanganan melalui pemulihan kerusakan dan lahan serta pengendalian peredaran dan penggunaan B3.

"Untuk Kemendagri koordinasi dengan pemda serta Polri berupa penindakan," ujarnya.

 


Ada Ribuan Titik

Ilustrasi salah satu kawasan tambang ilegal. (Liputan6.com)
Ilustrasi salah satu kawasan tambang ilegal. (Liputan6.com)

Data Kementerian ESDM memperlihatkan, lokasi peti ada di 2.741 titik, salah satu yang terbanyak berada di di Sumatera Selatan, yaitu 33 lokasi peti batu bara di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan nasional dan 529 lokasi peti mineral.

Praktik penambangan ilegal komoditas batu bara, mineral logam dan nonlogam juga terjadi di Kalimantan Timur, yaitu 36 peti batu bara di dalam WIUP dan enam peti mineral. Di Kalimantan Selatan, 26 lokasi peti batu bara dan 1 peti mineral.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya