Menhub Ingatkan Tugas AirNav Usai Perpres FIR Terbit: Ini Amanah Tak Ringan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti tugas AirNav Indonesia makin besar. Menyusul Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan peraturan presiden soal Flight Information Region (FIR).

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Sep 2022, 21:08 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2022, 21:08 WIB
Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar
Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar (dok: Ilyas)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti tugas AirNav Indonesia makin besar. Menyusul Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan peraturan presiden soal Flight Information Region (FIR).

Pasalnya, AirNav Indonesia merupakan penyedia layanan navigasi penerbangan. FIR jadi salah satu domain yang jadi perhatian serius lembaga ini. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura yang telah diundangkan pada 5 September 2022 lalu.

Untuk itu, Menhub Budi meminta Airnav Indonesia dapat terus memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik. Dalam rangka menjalankan tugasnya menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional, serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.

“Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu saya minta Airnav berikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang handal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,” ujar Menhub saat menghadiri HUT Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia) yang ke 10 di Jakarta, mengutip keterangan resmi Selasa (13/9/2022).

Selain terbitnya Perpres FIR, lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah 2 (dua) tahun terdampak pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia. Menhub mengatakan, kehadiran Airnav Indonesia sejak tahun 2012 telah memberikan sumbangan besar dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia.

“Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu untuk mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara, serta turut memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirut Airnav Indonesia Polana B. Pramesti mengungkapkan, dengan peran dan tanggung jawab yang semakin besar, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan navigasi penerbangan.

“Sesuai tema yang kami usung dalam ulang tahun Airnav yang ke 10 yaitu Accelerating Change, Emerging Stronger, artinya kami harus melakukan perubahan secara cepat dan tepat untuk mewujudkan Airnav yang lebih kuat,” ucapnya.

 

Pengakuan Internasional

Tower AirNav Indonesia di Bandara Toraja, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Tower AirNav Indonesia di Bandara Toraja, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Dengan telah diundangkan Perpres FIR, menjadi suatu langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI, setelah sekian lama dikelola oleh Singapura.

Upaya ini membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah, melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan kurang lebih sebanyak 60 kali pertemuan. Sejumlah manfaat yang didapatkan Indonesia dengan pengelolaan ruang udara tersebut.

Yakni meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia, serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

 

Jalan Panjang FIR

MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN)
MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpers) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Dengan begitu, pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang selama ini dikelola Singapura, kembali ke Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, ada proses panjang di balik kesepakatan ruang udara atau FIR Indonesia dan Singapura. RI sampai melakukan diskusi 60 kali hingga mencapai kesepakatan FIR itu.

"Proses ini adalah proses yang panjang dan dengan leadership dari Presiden Singapura dan Malaysia itu memberikan ruang kepada kita untuk diskusi dan diskusi kita lakukan lebih dari 60 kali, diskusi-diskusi itu berbicara mengenai masalah teknis," kata Budi dilihat dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).

Budi mengatakan, perjanjian FIR baru ini juga didiskusikan dengan perwakilan Malaysia. Hal ini terkait pengaruh terhadap perjanjian Indonesia-Malaysia tahun 1983 tentang pemberian koridor laut dan ruang udara untuk lalu lintas pesawat udara Malaysia di antara Malaysia Timur dan Barat.

"Dan kesepakatan ini juga kita lakukan two party, Indonesia-Malaysia, Indonesia-Singapura dan kita juga lakukan three party sehingga semua kesepakatan ini didasarkan pada suatu kesepakatan, setelah Bapak Presiden menandatangani PP maka ini akan berlaku dan ini memang dinanti oleh semua pihak dan kesempatan kita untuk mengelola wilayah di wilayah sendiri ini akan terjadi," tutur Budi.

Senada, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tak ada masalah dengan Malaysia terkait perjanjian FIR yang baru itu.

"Sekarang sudah oleh pak Menteri Perhubungan sudah dibicarakan, saya lihat tidak ada masalah. Tadi, nuansa ASEAN, nuansa Indonesia-Malaysia, saya lihat tidak ada masalah," kata Luhut.

 

Jokowi Teken Perpres

Indonesia telah menandatangani kesepakatan dengan Singapura tentang Flight Information Region (FIR)
Indonesia telah menandatangani kesepakatan dengan Singapura tentang Flight Information Region (FIR) (dok: Istimewa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," lanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya