Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022. Namun sayangnya, formasi tersebut tidak diperuntukkan bagi CPNS, dan hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga
"Iya (tak ada CPNS), hanya formasi PPPK," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada Liputan6.com, Rabu (14/9/2022).
Advertisement
Kendati demikian, Satya mengatakan, pemerintah masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat jadi pegawai negeri sipil, meskipun bukan melalui jalur perekrutan massal CPNS.
"CPNS ada tapi untuk sekolah kedinasan tahun ini, dan sudah dilaksanakan," ujar dia.
Adapun pada rekrutmen PPPK 2022, Kementerian PANRB menetapkan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Anas.
Dalam mengurai permasalahan tenaga non ASN, Menteri Anas sudah berkoordinasi intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Mantan Kepala LKPP ini pun telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non ASN sektor kesehatan.
"Aspirasi asosiasi pemda harus kita respons dan kolaborasi ini memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif agar ke depan birokrasi kita bisa lebih hebat," tuturnya.
Kuota Formasi CPNS 2022 Hanya Dibuka untuk PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
Pada tahun ini, pemerintah hanya membuka kuota seleksi CPNS 2022 untuk 2 layanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Bahkan pembukaan seleksi hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK. Ini sesuai dengan SE Menteri PANRB," kata Menteri PANRB Azwar Anas di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dia menjelaskan arah kebijakan pengadaan ASN 2022 berfokus pada beberapa hal. Salah satunya fokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Itu sebabnya rekrutmen PPPK 2022 dibuka untuk guru dan tenaga kesehatan.
Kuota formasi yang ditetapkan pada seleksi CASN 2022 mencapai 530.028 untuk pusat dan daerah. Dari usulan awal mencapai 724.372 formasi PPPK. Kuota formasi ini berasal dari kementerian teknis dengan mengacu kebutuhan.
Dengan rincian PPPK pusat sebanyak 90.690, dari usulan 208.758. Kemudian PPPK daerah mencapai total 439.338. Ini terdiri dari PPPK guru 319.716 yang ditetapkan dari usulan 328.853.
Selain itu PPPK tenaga kesehatan daerah sebanyak 92.014 dari usulan 94.168. Terakhir PPPK tenaga teknis dari usulan 92.593, ditetapkan sebanyak 27.608.
Berdasarkan alur, rencana pengadaan CASN 2022 diawali dengan penetapan keputusan menteri tentang kebutuhan ASN nasional 2022 di Juni.
Selanjutnya pemberian usulan pada Juli 2022, melalui aplikasi e-formasi untuk instansi daerah. Kemudian pada Agustus 2022 merupakan jadwal rakor transfer naskah soal seleksi ASN 2022.
Baru pada September merupakan jadwal rakor pengadaan ASN tahun 2022. Di mana, penyerahan kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah di minggu pertama September 2022.
Terakhir adalah pengumuman pendaftaran CPNS 2022 di pekan ketiga dan keempat September 2022. "Pembukaan pendaftaran selekasi CASN dilakukan pada Minggu 3 dan 3 September 2022," jelas dia.
Advertisement
PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik dan Guru Bimbel CPNS, Awas Kena Sanksi!
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.
“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” terangnya dikutip Senin (1/8/2022) di Jakarta.
Ketentuan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia. Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
Sanksi Menanti
Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara, yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).
Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya. Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.
Advertisement