DPR Setuju Penjualan Barang Milik Negara Kapal FSO Ardjuna Sakti

Rapat kerja komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada tanggal 24 Agustus 2022 memutuskan menyetujui penjualan Barang Milik Negara berupa kapal FSO Ardjuna Sakti.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Sep 2022, 13:35 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 14:20 WIB
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (20/9/2022) menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. Persetujuan tersebut diberikan setelah menerima laporan dari Komisi VII DPR RI

Wakil Ketua Komisi DPR RI Dony M. Oekon menyampaikan bahwa Komisi VII telah disetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti.

"Komisi VII DPR RI melaporkan terkait hasil pembahasan persetujuan penjualan BMN atau barang milik negara berupa kapal FSO Arjuna Sakti yang telah dibahas oleh komisi 7 DPR RI," kata Dony dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Dony menjelaskan, Komisi VII DPR RI pertama, telah menerima dan menindaklanjuti surat Menteri ESDM nomor T-161/BN.07/MIM.S/2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal tindak lanjut atas permohonan persetujuan penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti, sebagai kelanjutan dari surat presiden republik Indonesia nomor R-29/Pres/05/2016 tanggal 9 Mei 2016 perihal permohonan penjualan Barang Milik Negara pada Kementerian ESDM.

Kedua, rapat kerja komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada tanggal 24 Agustus 2022 memutuskan menyetujui penjualan Barang Milik Negara berupa kapal FSO Ardjuna Sakti, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. BMN FSO Ardjuna Sakti sekarang dalam kondisi rusak berat dan tidak ekonomis untuk diperbaiki

b. Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya standar BMN setiap tahunnya sampai dengan proses pemindah tanganan disetujui, sehingga dapat membebani keuangan negara.

c. Terkait biaya standar kapal FSO Ardjuna Sakti telah menjadi temuan audit BPK RI pada pemeriksaan Kementerian ESDM tahun anggaran 2019 dan direkomendasikan untuk mempercepat penjualan BMN Kapala FSO Ardjuna Sakti.

Ketiga, pada tanggal 12 September 2022 Komisi VII DPR RI sudah mengirim kepada pimpinan DPR RI terkait persetujuan BMN dengan surat nomor B/14978/PW.01/9/2022 sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 232 dan pasal 233, komisi 7 DPR RI meminta pembahasan terkait hal di atas untuk dapat disetujui pada rapat paripurna DPR RI hari ini.

"Demikianlah laporan komisi mengenai hasil pembahasan persetujuan penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti," pungkasnya.

DPR RI Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Dalam rapat yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjaid undang-undang?” ujar Lodewijk.

“Setuju,” jawab anggota Dewan. Selanjutnya Lodewijk lantas mengetuk palu pengesahan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga.

“Beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi,” kata dia.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tegas Puan.

“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” sambung Puan.

 

Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya