Menaker Salurkan BSU ke Nakes, Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Senin 3 Oktober 2022

Siap-siap BSU Tahap Keempat Akan Disalurkan, Menaker: Salurkan BSU Kepada Pekerja Kesehatan

oleh Tira Santia diperbarui 02 Okt 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2022, 14:00 WIB
Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Liputan6.com, Jakarta Usai menyerahkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap III di Kabupaten Sidoarjo, Menaker Ida Fauziyah kembali secara simbolis memberikan BSU kepada pekerja kesehatan, dari total 263 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah, 168 pekerja Rumah Sakit (RS) Soekandar dan 170 orang pekerja Rumah Sakit (RS) RA Basoeni, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Ida Fauziyah mengapresiasi manajemen pihak RS yang mengikutsertakan seluruh pekerjanya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2022 ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," kata Ida Fauziyah.

BSU ini lanjut Ida Fauziyah juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Ida Fauziyah menambahkan BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600 ribu ini, bersumber dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, "Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, " katanya.

Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, kata Ida, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan); Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022; dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Seorang pekerja bagian administrasi RSI Sakinah, Rika Anisa mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. "BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya.

Selain RSI Sakinah, Menaker juga meninjau penyaluran BSU di Rumah Makan (RM) Makoya Pandaan, Hotel Royal Senyiur, Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnnya, diinformasi jika pemerintah siap menyalurkan program subsidi gaji atau BSU tahap 4 mulai Senin (3/10/2022) besok.

BSU Tahap 4 Cair Senin 3 Oktober 2022, Pemerintah Masih Ada Dana Rp 4,6 Triliun

BSU Subsidi Upah BBM 2022
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU Subsidi Upah BBM 2022 senilai Rp 600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia.

Pemerintah siap menyalurkan program bantuan sosial upah atau BSU 2022 tahap IV mulai Senin (3/10/2022) besok. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk implementasi program tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, BSU Rp 600 ribu sudah dicairkan kepada sekitar 7 juta pekerja atau buruh dalam tahap I, II dan III. Nantinya, program BSU ini akan dilanjutkan sampai 6-7 tahap.

Total alokasi anggaran yang disiapkan untuk tahun ini sebesar Rp 8,8 triliun, dan masih tersisa sekitar Rp 4,6 triliun untuk triwulan akhir tahun ini.

"Yang sudah dibayarkan tentunya Rp 4,2 triliun. Karena tiap orang dapatkan Rp 600 ribu satu kali pembayaran dalam tiap-tiap tahap. Itu 48,2 persen dari anggaran Rp 8,8 triliun," ujar Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/10/2022).

Isa menyampaikan, proses pencairan bantuan subsidi gaji itu akan dilaksanakan melalui bank-bank himbara. "Mereka yang tidak punya rekening ada yang disarankan buka Rekening. Tapi ada yang akses susah ke bank, dibayarin lewat PT Pos Indonesia," imbuhnya.

Untuk total jumlah penerima, Isa mengabarkan, memang ada penurunan dari estimasi buruh/pekerja yang menurut perhitungan awal laik mendapat bantuan subsidi gaji.

"Waktu pak Presiden canangkan estimasinya 16 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penerima upah Rp 3,5 juta per bulan," bebernya.

"Kemungkinan yang 16 juta ini akan tersaring beberapa. Kategori bukan PNS dan lain-lain dan penerima (BLT) BBM, jadinya sekitar 14 juta lebih (penerima), tidak sampai 16 juta," tandas Isa.

Bingung BSU Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair, Bisa Jadi Ini Penyebabnya!

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Pekerja melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 ini sebagai lanjutan dari sisa pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 tahap 5. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah saat ini tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 600 ribu. Namun, dalam prosesnya masih banyak pekerja yang mengeluh belum mendapatkan bantuan tersebut.

Lantas mengapa belum mendapatkan BSU?

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram @kemnaker, Jumat (30/9/2022). Terdapat 3 alasan utama penyebab pekerja belum mendapatkan BSU 2022 atau BLT gaji ini.

Pertama, data pekerja yang bersangkutan belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.

Kedua, pekerja tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU karena telah menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta pesyaratan lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Ketiga, terdapat data rekening duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, dan tidak terdaftar.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan sosial dari pemerintah di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencatat per 27 September 2022 secara nasional BSU sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3 persen.

Menaker menegaskan, BSU disalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

"Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan," pungkas Menaker.

BSU Rp 600 Ribu 2022 Belum Cair Karena Data Salah, Begini Cara Ubah Data Tak Sesuai

Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (Copyright foto: Pexels.com/Ahsanjaya)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan sosial dari pemerintah di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan BSU Rp 600 ribu sejak September 2022, BSU 2022 tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima.

Kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga diketahui saat ini BSU sudah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau buruh.

Untuk prosesnya, BSU akan dicarikan setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemudian BSU akan langsung disalurkan ke rekening pekerja dan buruh melalui bank Himbara atau bank pemerintah yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). 

Target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja atau buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.

Untuk memastikan apakah pekerja atau buruh terdaftar sebagai penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan pada laman resmi Kemnaker melalui kemnaker.go.id dan website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun pekerja atau buruh yang belum mendapatkan BSU 2022 salah satu penyebabnya adalah karena adanya kesalahan data dalam BSU 2022. Lalu bagaimana Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah?

Melansir laman instagram @kemnaker pada Kamis (29/9/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan solusi jika terjadi kesalahan data pekerja atau buruh dalam BSU 2022.

Adapun solusi dari Kemnaker RI adalah sebagai berikut:

1.     Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

2.     Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Setelah melakukan beberapa langkah tersebut, calon penerima BSU 2022 tinggal menunggu konfirmasi terkait perubahan datanya.   

Penyebab Lain

FOTO: Program Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Informal
Pekerja informal melakukan pengerjaan menarik kabel di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak hanya menyiapkan program bagi pekerja formal seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), tetapi juga bagi pekerja informal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Beberapa penyebab lainya dari BSU 2022 yang tidak bisa cair kepada pekerja atau buruh, antara lain:

1. Tidak memenuhi persyaratan diantaranya;

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten atau kota.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri atau ASN.

- Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Kemnaker menginformasikan bahwa tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat seperti yang sudah diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

  

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya