Siap-Siap, Tarif Tol 3 Ruas Ini Segera Naik

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan amandemen dari perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Okt 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2022, 19:00 WIB
Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III sepanjang 30,6 km.
Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III sepanjang 30,6 km.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan amandemen dari perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT). Hasilnya, tiga ruas tol akan mengalami kenaikan tarif tol dalam waktu dekat.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, pihaknya pada Jumat (7/10/2022) hari ini total telah melakukan amandemen untuk 5 ruas tol.

"Tadi yang amandemen ada 5 ruas. Itu amandemen untuk PPJT, yang itu jadi dasar untuk diprosesnya penyesuaian tarif tol," ujar Danang di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Adapun menurut catatan BPJT, kelima ruas yang telah dilakukan amandemen PPJT antara lain Jalan Tol Pandaan-Malang, Tol Kanci-Pejagan, Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD), Tol Tangerang-Merak, dan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu.

Namun, yang mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif tol hanya Jalan Tol Pandaan-Malang, Tol Kanci-Pejagan, dan Tol Tangerang-Merak. Ketiga tol ini dikabarkan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat, sembari menunggu persetujuan dari Menteri PUPR.

Sementara Tol BSD dilakukan masa perpanjangan konsesi dari sebelumnya 2 tahun karena adanya proyek penanganan banjir. Sedangkan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu dilakukan amandemen terkait pengelolaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area, serta pengaturan ruang milik jalan (rumija).

"Pengelolaan TIP kan sekarang hanya satu pintu melalui BUJT (badan usaha jalan tol). Jadi kita tidak melayani investor yang langsung ke kita, silakan B2B arrangement dengan BUJT," terang Danang.

"Kedua rumija tol. Kita kan ada pengaturan masalah ruang konsesi dan pengelolaan BMN. Itu kemudian digabungkan dalam PPJT yang baru ini. Itu akan menentukan business plan dari BUJT. Nanti pasti ujungnya akan ke penyesuaian tarif juga," tandasnya.

Tarif Tol Naik, tapi Kok Banjir?

Jalan Tol Ngawi Kertosono KM 604+000 Madiun Jawa Timur Banjir
Jalan Tol Ngawi Kertosono KM 604+000 Madiun Jawa Timur Banjir (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti kenaikan tarif tol yang tidak dibarengi oleh Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi konsumen.

Khususnya dalam penanganan banjir pada musim hujan saat ini, dimana sejumlah ruas seperti Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) hingga Tol Pondok Aren-Serpong (BSD) kerap tergenang air.

"Hujan deras, beberapa ruas tol di Jabodetabek banjir, seperti ruas Tol Serpong dan Tol JORR," tulis Tulus, Rabu (5/10/2022).

Menurut dia, pemerintah sepatutnya tidak mengakomodasi permintaan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), bilamana pelayanan dasar seperti penanganan banjir saja belum terselesaikan.

Bahkan, ia pun meminta tarif tol yang berlaku sekarang dievaluasi juga jika belum bisa memenuhi SPM sesuai persyaratan.

"Seharusnya hal ini menjadi prasyarat untuk tidak dinaikan tarifnya, atau bahkan tarif eksisting dievaluasi, karena artinya ruas tol tersebut tidak mampu memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol," ungkapnya.

"Seharusnya hal ini menjadi perhatian Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol)," seru Ketua YLKI itu.

Langganan Banjir

FOTO: Banjir Rendam Tol JORR di Kawasan TB Simatupang
Suasana banjir yang menggenangi Jalan Tol JORR di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir terjadi akibat luapan Kali Serua yang berada di pinggir jalan tol. (merdeka.com/Arie Basuki)

Keluhan itu memang bukan tanpa dasar. Pasalnya, sejumlah ruas tol di wilayah Jabodetabek seperti Tol Pondok Aren-Serpong Km 8 selalu jadi kawasan langganan banjir. Hujan deras yang terjadi pada Selasa (4/10/2022) kemarin saja membuat ketinggian air di sana mencapai 15-20 cm.

Ruas tol ini pun telah mengalami penyesuaian tarif per Juli 2022 ini, namun tidak ada kenaikan.

Adapun besaran tarif yang berlaku di Tol Pondok Aren-Serpong, yakni sebesar Rp 7.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 13.500 untuk Golongan II dan III, serta Rp 16.000 untuk Golongan IV dan V.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya