Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Cair Hari Ini, Tengok Kriteria Penerima

Karena keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Okt 2022, 22:33 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 20:30 WIB
FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan dalam Ujian Penilaian Akhir Semester di Depok
Guru mengawasi murid kelas V saat menjalani ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2020/2021 di Madrasah Ibtidayah (MI) Assu'ada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Ujian dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kelas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan bagi guru madrasah bukan PNS atau non-PNS sudah dicairkan mulai hari ini, Senin (10/10/2022). Besaran tunjangan guru madrasah non-PNS tersebut mencapai Rp 3 juta dengan dipotong pajak. 

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam keterangan tertulis.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain melanjutkan, karena keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Pencairan

FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan dalam Ujian Penilaian Akhir Semester di Depok
Guru mengawasi murid kelas V saat menjalani ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2020/2021 di Madrasah Ibtidayah (MI) Assu'ada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Ujian dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kelas. (merdeka.com/Arie Basuki)

para guru madrasah non-PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

 

Infografis Guru Indonesia dalam Angka
Infografis Guru Indonesia dalam Angka
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya