Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, jika nanti beredar produk-produk minyak makan merah yang dihasilkan non koperasi, bisa dikategorikan produk ilegal.
Lantaran Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerima Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Nomor SNI 9098 tahun 2022.
“Kalau nanti ada produk-produk yang dihasilkan non koperasi bisa kita pastikan ilegal, karena ini khusus SNI nya minyak makan merah koperasi,” kata Ahmad Zabadi saat Konferensi Pers Minyak Makan Merah, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Kemenkop UKM bersama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) saat ini tengah membangun piloting pabrik di 3 lokasi, yakni, di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Langkat. Ketiga lokasi ini berada di Sumatera Utara.
Pembangunan pabrik minyak makan merah setelah Kementerian Koperasi dan UKM telah menerima Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak makan merah.
Selain telah mengantongi SNI minyak makan merah, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menerima Detail Engineering Design (DED) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
Proyek Pabrik Selesai Januari 2023
Adapun pembangunan pabrik minyak makan merah di 3 lokasi tersebut ditargetkan akan selesai dan beroperasi pada Januari 2023. Nantinya, setelah pabrik beroperasi dan minyak makan merah sudah didistribusikan, maka penjualan yang berasal dari non koperasi dikategorikan ilegal.
“Saya garis bawahi SNI minyak makan merah dari Koperasi. Ke depan setelah berjalan produksi kita maka tentu saja tidak boleh diluar kelapa sawit ini memiliki produk yang sama, ini khusus untuk koperasi petani sawit Indonesia,” jelasnya.
Untuk harga jual minyak makan merah dibanderol Rp 9.000 – Rp 12.000 per liter. Penentuan harga ini berdasarkan jarak pabrik dengan hutan kelapa sawit sangat dekat, sehingga biaya logistik atau transportasi dapat ditekan.
“Terkait harga kisarannya sekitar Rp 9-12 ribu, artinya kalau didasarkan lebih jauh lebih murah kan minyak goreng masih ada subsidi, sehingga kita harapkan jadi pilihan bagi masyarakat nanti karena bisa dijangkau dengan harga yang relatif murah,” pungkasnya.
Advertisement
Minyak Makan Merah Indonesia Lebih Sehat Dibanding yang Beredar di Malaysia
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memastikan bahwa minyak makan merah layak konsumsi. Hal ini setelah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerima Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Nomor SNI 9098 tahun 2022.
Teten melanjutkan, minyak makan merah memiliki keunggulan karena harga yang murah jika dibandingkan dengan minyak masak lainnya seperti minyak sawit, minyak kelapa dan minyak bunga matahari.
Selain itu, minyak makan merah yang akan diproduksi Indonesia ini telah teruji lebih sehat dibanding minyak makan merah yang diproduksi Malaysia.
"Bahkan dengan teknologi yang dikembangkan untuk minyak makan merah ini teruji lebih sehat dari minyak sawit merah yang beredar di Malaysia," ujar Teten kepada Merdeka.com, Selasa (18/10/2022).
Teten menuturkan, uji kelayakan minyak makan merah produksi Indonesia telah dilakukan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
Dari hasil uji tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa minyak makan merah lebih sehat dari minyak makan komersil karena mempertahankan fito-nutrient seperti Vitamin A, Vitamim E dan Squalene, serta dapat mengatasi gizi buruk atau stunting pada anak.
Lagi pula, imbuh Teten, faktor penyebab harga minyak makan merah menjadi kompetitif karena dikelola oleh koperasi secara closed loop economy system, terintegrasi dalam satu ekosistem.
"Sehingga jarak antara kebun, pabrik CPO dan pabrik minyak makan merah lebih berdekatan dan mengakibatkan pengelolaan yang lebih efisien," jelasnya.
"Teknologi khusus yang telah dikembangkan oleh PPKS, dengan teknologi yang sederhana tetapi kualitas produk atau fito-nutrien yang terjaga," sambung Teten Masduki.