Negara Kantongi Rp 60,67 Triliun dari PPN 11%

Berdasarakan data Kementerian Keuangan, kenaikan penerimaan PPN 11% terjadi sejak bulan Mei.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2023, 16:19 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 16:19 WIB
Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pendapatan negara meningkat seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022. Sepanjang tahun lalu, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 60,67 triliun dari PPN 11%.

"Kita juga lihat kenaikan dari PPN kita sebesar 1 persen dari 10 persen ke 1 persen memberikan juga penguatan dari penerimaan pajak yang kembali lagi nanti akan memperkuat perekonomian kita," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (4/1/2022).

Berdasarakan data Kementerian Keuangan, kenaikan penerimaan PPN terjadi sejak bulan Mei. Bila pengumpulan PPN di bulan April hanya Rp1,96 triliun, maka PPN yang dikumpulkan bulan Mei naik menjadi Rp5,74 triliun.

Kenaikan PPN terus berlanjut hingga bulan Agustus 2022. Secara berturut-turut dana yang dikumpulkan yakni Rp6,81 triliun di bulan Juni), Rp7,15 triliun di bulan Juli dan Rp 7,28 triliun di bulan Agustus.

Penerimaan pajak di bulan September mengalami penurunan. Hanya mampu mengumpulkan Rp6,87 triliun. Sebagai informasi, di bulan September terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penerimaan PPN di bulan Oktober kembali naik menjadi Rpp7,62 triliun. Kemudian di bulan November sedikit mengalami penurunan sehingga menjadi Rp7,57 triliun.

Bulan Desember menjadi puncak penerimaan negara dari PPN tertinggi. Nilainya mencapai Rp9,77 triliun.

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah mengatakan tingginya PPN yang dikumpulkan menunjukan kondisi ekonomi semakin baik. Meskipun PPN-nya naik menjadi 11 persen namun tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

"Ini menggambarkan kegiatan ekonomi naik dan ada kenaikan tarif tambahan 1 persen (tidak mengganggu konsumsi masyarakat)," kata Sri Mulyani pada 23 Oktober 2022 lalu.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN 1 persen mulai berlaku 1 April 2022. Masih dalam UU yang sama, di tahun 2025 mendatang, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.

Negara Kantongi Pajak Rp 1.716,8 Triliun di 2022, 2 Tahun Lampaui Target

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Realisasi penerimaan pajak Indonesia sepanjang 2022 tembus Rp 1.716,8 triliun. Angka ini menunjukkan 115,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan kalau besaran perolehan pajak meningkat sekitar 34,3 persen dari tahun sebesar Rp 1.278,6 triliun. Bahkan pertumbuhan ini diklaim terjadi dalam 2 tahun berturut-turut.

"Jadi ini adalah kinerja 2 tahun berturut-turut di atas dari target. Bahkan waktu targetnya direivisi pun tetap bisa tembus diatasnya," kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Menkeu menuturkan, dari tiap pos penerimaan pajak pun mengalami peningkatan. Diantaranya, PPh Non Migas, PPN PPnBM, dan PPh Migas.

Rinciannya, PPh Non Migas menyumbang Rp 920,4 triliun atau 122,9 dari target, angka ini tumbuh 43 persen dari tahun laku.

Kemudian PPh Migas tercatat Rp 77,8 triliun atau 120,4 persen dari target dan tumbuh 47,3 persen. PPN dan PPnBM menyetor Rp 687,6 triliun atau 107,6 persen dari target dan tumbuh 24,6 persen.

"Cerita luar biasa adalah korporasi pada pembayar pajak perusahaan, korporasi, badan usaha yang sumbangannya mendekati 20 persen dari total penemiaan negara. Ini menggambarkan korporasi mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa. Tahun lalu sudah tumbuh 25,5 persen, tahun ini tumbuhnya menembus 71,72 persen," beber dia.

 

Pajak Lainnya

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Kemudian, PPh 21 dari pembayaran pajak oleh karyawan juga tumbuh 16,34 persen secara tahunan. Sebelumnya, tahun lalu juga tumbuh sebesar 6,26 persen. Ini jadi bukti adanya pemulihan ekonomi yang terjadi.

Pertambangan, Industri Pengolahan dan Perdagangan

Lebih lanjut, Menkeu menuturkan kalau sektor Pertambangan juga mengalami pertumbuhan sebesar 113,6 persen. Sebelumnya, telah tumbuh 60 persen di tahun lalu.

Kemudian, sektor industri pengolahan dan perdagangan yang juga tumbuh masing-masing 24,6 persen dan 37,3 persen. Sektor transportasi juga mengalami pertumbuhan dengan 24,7 persen dari setoran pajak sebelumnya.

"Ini adalah cerita mengenai pemulihan ekonomi yang cukup merata di semua sektor dan semua daerah dan dari sisi agregat demand maupun production," kata dia.

Infografis Tarif PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tarif PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya