Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah adanya praktik nakal dari pengusaha dalam produksi minyak goreng Minyakita. Dia menyebut, bukan faktor itu yang menyebut Minyakita langka di pasaran.
Diketahui, dalam beberapa waktu belakangan, Minyakita dikabarkan mulai sulit didapatkan di beberapa daerah. Sekalipun ditemukan, harganya berada diatas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Baca Juga
"Bukan (pengusaha kurangi produksi), karena sekarang semua cari Minyakita barangnya bagus high quality tapi harganya Rp 14.000, kalau (minyak goreng) premium kan ada yang Rp 20 (ribu) lebih kan, ini sama (kualitasnya) harganya Rp 14.000 ya dicari orang," ungkapnya saat ditemui di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Advertisement
Dia menyebut kalau produksi untuk Minyakita memang terbatas, hanya dijatah 300 ribu ton per bulan. Namun, dengan permintaan yang banyak, membuat stok di pasaran lebih cepat habis.
"Jadi semua orang ibu-ibu carinya Minyakita, padahal jatahnya 300 ribu ton per bulan. Ya tentu di pasar jadi kurang," tegasnya.
Selain itu, penyebab lainnya adalah kurangnya pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng. Ini disebabkan adanya kebutuhan CPO untuk membuat bahan bakar B35. Menurutnya, kebutuhan untuk membuat B35 sebesar 13 juta ton.
"Kita merubah B20 jadi B35, B20 nyedot CPO 9 juta (ton), begitu berubah jadi B35, nambah 4 juta (ton), jadi 13 juta (ton) disedot," paparnya.
Dugaan Ulah Pengusaha Nakal
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mendalami penyebab dari kelangkaan inyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Ada dugaan minimnya stok di pasaran karena sengaja dilakukan oleh pengusaha.
Untuk diketahui, produksi dan penyaluran Minyakita sendiri dibebankan ke pengusaha minyak goreng. Ini jadi salah satu cara untuk pemenuhan stok di dalam negeri.
Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyampaikan ada kemungkinan tersebut. Namun, pihaknya masih akan mencari data-data tambahan, termasuk keterangan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Apakah benar pelaku usaha sekarang membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premium yang saat ini kurang diminati oleh masyarakat karena selisih (harga) yang cukup jauh," kata dia dalam Forum Jurnalis KPPU, Senin (30/1/2022).
Menurut keterangan yang diterima KPPU saat ini, kelangkaan terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Sehingga berdampak pada harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Advertisement
Perbedaan Harga
Sementara itu, minyak goreng kemasan premium, di pasaran dipatok sekitar Rp 20.000 per liter. Artinya ada perbedaan harga yang cukup tinggi.
"Kalau kita lihat fakta dilapangan kita lihat ada selisih antara minyak goreng kesaman premium dan kemasan sederhana. Rp 5-10 ribu, itu selisihnya" kata dia.
"Ini yang memang bisa menduga menyebabkan pelaku usaha atau produsen (berpikir) 'kemasan premium ini belum terserap nih tapi Minyakita diserap masyarakat', jadi mungkin itu strategi. Tapi kita pelajari dulu. Kita masih harus klarifikasi diskusi stakeholder terkait untuk bisa simpulkan apakah ini prilaku dari pelaku usaha produsen yang mungkin menyimpang atau dari kebjakan pemerintah yang kurang tepat yang memberatkan pelaku usaha," bebernya.
Panggil Kemendag dan Kemenperin
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil Kemnterian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menyikapi kenaikan harga minyak goreng kemasan sederhana Minyakita. KPPU mendapati kenaikan harga di 7 kantor wilyah seluruh Indonesia.
Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyampaikan ada temuan kenaikan harga Minyakita yang dijual Rp 15.000-16.500 per liter. Pihaknya juga akan meminta keterangan dari Kemendag dan Kemenperin.
"Kami berencana memanggil Kemendag dan Kemenperin guna mengetahui posisi pasti bagaimana produksi dan distribusi Minyakita dan minyak goreng curah," kata dia dalam Forum Jurnalis KPPU, Senin (30/1/2023).
Advertisement