Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018. Kini mantan pejabat Direktortat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu juga tengah diperiksa KPK.
Hal ini diungkap Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan. Dia menyebut proses pemeriksaan terhadap RAT berlangsung lancar sejak pukul 09.00-16.00 WIB, hari ini.
"Tapi saya pastikan akan ada proses lanjutan, karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa LHKPN-nya 2013 sampai 2018 dan hasilnya kita komunikasikan dengan inspektorat waktu itu," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023).
Advertisement
Dia mengatakan kalau proses pemeriksaan mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan LHKPN cukup sulit. Sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan pemeriksaan.Â
"Ini transaksi keuangan yang dengan tidak dengan mudah, ini kita bilang, ini bisa kita dapat. Jadi kalau ada pertanyaan, apakah akan ditindaklanjuti? Ditindaklanjuti, tapi kalau belum ada hasilnya, karena sulit secara teknis," sambungnya.
Tingkat Kesulitan
Pahala mencoba menggambarkan tingkar kesulitannya. Misalnya, jika ada transaksi penyetoran tunai dengan satu jumlah, dia perlu mendapat keterangan dari bank untuk mencari siapa pengirimnya.Â
Namun, tidak keseluruhan bank memiliki catatan mengenai orang yang menyetor tunai tersebut. Berbeda kasusnya jika transaksinya asalah transfer, karena untuk transfer arus transaksinya lebih mudah diketahui.
"Kalau dari office boy di kantornya, atau di bank di luar kantornya, itu kesulitan kita. Jadi kita tau itu kira-kira apa transaksi tunainya kebanyakan, tapi kan kita bicara dengan pak Irjen 'ini kita apain ya?' Syukur-syukur ada nama, kalau transfer sudah pasti bisa, karena transfer disebur dari siapa," bebernya.
Â
Punya Saham di 6 Perusahaan
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan membenarkan, adanya andil Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam sejumlah perusahaan.
Bahkan, saat dikonfirmasi wartawan, terdapat 6 perusahaan yang di mana ayahanda Mario Dandy, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu memiliki andil di dalamnya.
"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya. tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja, detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan," kata Pahala kepada awak media, seperti dikutip Rabu (1/3/2023).
Nilai surat berharga dimiliki Rafael yang tertulis di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 1.556.707.379.
Namun demikian, masih terus ditelusuri perusahaan apa saja yang andilnya dimiliki oleh Rafael sesuai dengan yang tercantum di LHKPN sebagai surat berharga.
Â
Advertisement
Pemeriksaan
Adapun, pemeriksaan dilakukan guna mengonfirmasi sumber harta milik Rafael yang tercantum di LHKPN miliknya saat masih menjabat sebagai eks pejabat pajak.
Rafael sendiri saat ini sudah mengundurkan diri sebagai pejabat pajak. Hal itu dilakukan pasca kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy.
Diketahui, Rafael terungkap memiliki harta bernilai fantastis. Tahun 2011 silam, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp19,49 miliar dan USD 100.000 kepada KPK.
Jabatan Rafael saat itu diketahui masih duduk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak.
Kekayaan Rafael meningkat signifikan Per 31 Desember 2019 hingga 31 Desember 2020. Angkanya dari Rp44,2 miliar menjadi Rp55,6 miliar.
Kini, Rafael diketahui telah memiliki harta kekayaan sebesar Rp56,1 miliar saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.