Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya akan menyampaikan Perkembangan Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan Eko Darmanto Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), siang ini, Rabu (8/3/2023).
Penyampaian kasus tersebut akan dilaksanakan di Kantor Kementerian Keuangan, dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Inspektur Jenderal, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis.
Baca Juga
Diketahui, pada 24 Februari Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Advertisement
Sebelumnya, pada 23 Februari 2023, Menkeu telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dari saudara RAT.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kini masyarakat dihebohkan dengan temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening lebih yang diduga terkait Rafael Alun Trisambodo.
Angka tersebut jauh lebih besar dari kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.
Punya Transaksi Rekening Rp 500 Miliar
Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening lebih terkait Rafael Alun. PPTAK pun langsung mengambil tindakan tegas. Mereka memblokir rekening-rekening tersebut.
Adapun imbas mencuatnya kasus anaknya Rafael Alun Trisambodo (RAT) pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Eko Darmanto juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena sering memposting gaya hidup mewah memamerkan sejumlah kendaraan mahal di akun media sosialnya.
Soal Pamer Harta Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akhirnya diperiksa dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa, (7/3/2023).
Usai penuhi panggilan itu, Eko Darmanto memberikan klarifikasi termasuk mengenai kepemilikan pesawat.
Eko Darmanto menyatakan sebagai warga negara yang baik, dirinya hadir memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi LHKPN. Setelah diperiksa KPK, ia menegaskan kalau tak berniat pamer harta seperti yang viral di media sosial. Eko Darmanto mengaku kalau datanya dicuri.
Eko Darmanto juga memberikan klarifikasi mengenai pesawat cessna. "Atas isu sentral saya tak punya pesawat. Itu milik FASI, dan terklarifikasi dan verifiksi," pungkas Eko.
Sah, Rafael Alun Trisambodo Dipecat Secara Tidak Terhormat dari PNS Kemenkeu
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, ayah dari Mario Dandy tersebut dipecat secara tidak terhormat.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan, ayah Mario Dandy tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).
Advertisement
Pengunduran Diri Ditolak
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menolak permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penolakan ini dikarenakan dirinya karena sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang bergulir.
"Maka pegawai yang sedang didalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, karenanya ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000. Dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri.