Buruh Minta DPR Tak Sahkan Perppu Cipta Kerja Saat Paripurna 14 Maret 2023

Buruh meminta DPR RI tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam Paripurna yang akan digelar 14 Maret 2023 mendatang.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 10 Mar 2023, 06:35 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 20:30 WIB
Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Buruh meminta DPR RI tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam Paripurna yang akan digelar 14 Maret 2023 mendatang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh terus menentang keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Mereka meminta DPR RI tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam Paripurna yang akan digelar 14 Maret 2023 mendatang.

Presiden KSPSI yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengakui, pada awal Perppu Cipta Kerja muncul seluruh konfederasi buruh menyambut baik.

"Langkah terbitkan Perppu-nya kami dukung. Tapi, isi Perppunya kami tolak. Karena, 1.000 persen berbeda dengan yang selama ini dikomunikasikan. Berbeda dengan yang buruh inginkan," kata Andi Gani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Diakuinya, dia sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kadin Indonesia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas ini. Namun, amat minim partisipasi publik dalam pembuatannya.

Tolak Tegas

"Kami tegas menolak. Kami akan aksi besar-besaran dan jika disahkan menjadi UU, kami akan menempuh jalur kontitusi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

Dirinya menjelaskan, kenapa sampai saat ini belum menggugat Perppu Cipta Kerja, karena aturan tersebut belum ada nomornya. Kalau pun nantinya sudah menjadi UU, Andi Gani yakin gugatan buruh akan menang.

"Banyak kuasa hukum yang rela tidak dibayar sepeser pun demi membela buruh. Misalnya, seperti advokat senior Hotma Sitompul dan kami yakin akan menang," jelasnya.

Andi Gani mengaku tidak hanya mendapatkan perhatian dari buruh di Tanah Air, Perppu Cipta Kerja juga mendapatkan sorotan dari buruh di ASEAN. "Mereka ikut melakukan aksi solidaritas untuk buruh Indonesia," ucapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ominibus Law Cipta Kerja

Aksi Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja
Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Massa aksi yang menolak Perppu Cipta Kerja tersebut terlihat membawa bendera berwarna merah memenuhi halaman depan gedung DPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menambahkan, dia memuji saat awal kemunculan Perppu. Ternyata, belakangan isinya sama dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah tidak melakukan konsultasi publik yang maksmila. Serikat buruh tidak dianggap. Kami sadar tidak semua keinginan buruh dipenuhi, tetapi perlu rembuk bareng," kata Elly.

Elly menegaskan, KSBSI menolak Perppu ini. Dia mendesak Pemerintah merevisi dan Parlemen menolak Perppu ini. "Kami akan lakukan mobilisasi massa. Kami akan melakukan perlawanan dengan keras," tambahnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, sebelumnya, Panja Baleg menyetujui Perppu ini dibawa ke sidang Paripurna. Sementara hanya ada dua fraksi yang menolak Perppu. Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja kemungkinan besar sah jadi UU.

"Kami akan aksi 14 Maret saat paripurna. Jika nanti disahkan, kami pikirkan kembali menggelar aksi besar dan menggugat ke MK," tegasnya

Iqbal menambahkan, ada sejumlah poin yang merugikan buruh dalam Perppu ini. Yakni, soal upah minimun, isu outsourcing, karyawan kontrak, isu pesangon, mekanisme PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, dan dihapusnya sanksi pidana.

"Kami akan aksi, tempuh judicial review, dan terus menjalin diplomasi internasional untuk memperjuangkan hak dasar buruh," pungkasnya.


Perppu Cipta Kerja Siap Disahkan Jadi UU, Ini Sederet Manfaatnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Perppu Cipta Kerja ke Sidang Paripurna
Baleg DPR bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menkumham Yasonna Laoly rapat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Keria ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/02/2023) lalu tak kunjung mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU).

Padahal, sehari sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sudah menyetujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Menyikapi hal itu, Pengamat Hukum dan Akademisi Faisal Santiago, berpendapat meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.

Menurut Faisal Santiago, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Ciptaker ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.

"Perppu Ciptaker merupakah salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," kata Faisal Santiago, Senin (20/2/2023).

Tarik Investor

Ia menegaskan, adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.

"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” lanjut Prof. Faisal.

Melihat banyaknya keuntungan dari Cipta Kerja ini, Faisal berharap DPR dapat mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU pada masa sidang berikutnya.

“Saya mengharapkan pada masa sidang berikutnya Perppu Cipta Kerja ini dapat disahkan DPR untuk menjadi UU,” kata Prof. Faisal.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya