Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mencatat ada 964 pegawai yang diduga memiliki riwayat transaksi mencurigakan. Beberapa diantara mendapat hukuman disiplin, termasuk dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, ada mekanisme khusus dalam menangani pegawai Kemenkeu yang disinyalir bermasalah tadi. Termasuk memulainya dari profiling pegawai mulai dsri risiko rendah, risiko sedang, hingga risiko tinggi.
Pada satu kesempatan, Awan pernah menerangkan kalau penentuan profil risiko pegawai Kemenkeu berdasar pada pengaduan dan valid, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi lain seperti media massa atau media sosial, pelanggaran integritas, serta ada ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan. Profil risiko juga dibagi menjadi 3 warna, hijau, kunint, dan merah.
Baca Juga
"Pegawai dengan resiko tinggi diberi warna merah," kata dia kepada Liputan6.com, Minggu (12/3/2023).
Advertisement
Verifikasi Laporan
Kemudian, ujarnya, Itjen Kwmenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal dengan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material.
Seperti, sumber perolehan harta kekayaan, kenaikan harta tidak wajar, warisan/hibah tanpa akte, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan, dan informasi transaksi keuangan mencurigakan.
"Laporan harta kekayaan yang tidak wajar akan menjadikan profile pegawai menjadi tinggi (high risk)," ungkapnya.
"Itjen melakukan pemanggilan pegawai dengan profil resiko tinggi untuk klarifikasi. Kegiatan pemanggilan dapat dilanjutkan sampai dengan audit investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau fraud," sambung Awan.
Â
Tindak Lanjut
Selanjutnya, Awan menerangkan kalau audit investigasi tadi menjadi salah satu acuan rekomendasi terhadap hukuman kepada pegawai Kemenkeu. Termasuk peluang pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum
"Hasil audit investigasi menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepala pegawai. apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum," tuturnya.
Dia menegaskan dalam proses pembuatan profil risiko pegawai, serta penanganan perkara di internal, Kemenkeu terus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga lainnya.
"Itjen Kemenkeu dalam melakukan profiling, pemeriksaan dan audit investigasi selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK, aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian dan kejaksaan serta pihak terkait lainnya," tegas Awan.
Â
Advertisement
Bermasalah Sejak 2007
Kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo seakan membuka ruang-ruang kasus baru lainnya. Mulai dari eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga pemeriksaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Ternyata, kasus di Kemenkeu bukan kali ini saja. Kasus berkaitan dengan keuangan, atau transaksi mencurigakan sudah terjadi sejak 2007 lalu. Ini merupakan hasil dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awa Nurmawan Nuh mengatakan, Itjen Kemenkeu menerima sejumlah laporan sejak 2007-2023. Jumlahnya, ada 266 surat dengan 285 diantaranya adalah permintaa Itjen Kemenkeu dan 81 lainnya inisiatif PPATK.
"Jumlah pegawai yang disebut dalam surat ppatk adalah 964 pegawai," kata dia kepada Liputan6.com, Minggu (12/3/2023).
Â
Ditindak
Sebagai tindak lanjutnya, 86 surat ditindak lanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Kemudian 31 surat tak bisa ditindaklanjuti dengan alasan pegawai pensiun, tidak ada informasi, dan pegawai non Kemenkeu.
"Ditindak lanjuti menjadi audit investigasi: jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai. Dilimpahkan dan ditindak lanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16," beber Awan.
Awan menerangkan, ada sejumlah langkah dalam melakukan audit investigasi dari temuan-temuan tadi. Pertama melakukan pemanggilan ke orang bersangkutan. Kedua, pemeriksaan bisa dilanjutkan ke audit investigasi jika ada indikasi kecurangan atau fraud.
"Hasil audit investigasi menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepala pegawai. apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum," terang Awan.
Advertisement