Liputan6.com, Jakarta - Akhir 2024, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksana Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang dikenal sebagai Coretax. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Dijelaskan, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Jadi, sistem ini dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti pada wajib pajak.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Coretax mampu menyajikan data serta informasi wajib pajak dalam satu aplikasi. Integrasi itu termasuk di antaranya pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Advertisement
Dikutip dari situs resmi DJP, Jumat (10/1/2025), ada beberapa manfaat implementasi Coretax, seperti peningkatan efisiensi dan efektivitas, peningkatkan kepatuhan wajib pajak, hingga peningkatan kualitas layanan.
Tidak hanya itu, dengan penerapan Coretax, masyarakat pun tidak perlu lagi menggunakan EFIN sebagai syarat utama melakukan pengaturan ulang kata sandi ketika mengakses layanan digital.
Nah, saat ini, masyarakat pun sudah bisa melakukan daftar NPWP di Coretax. Untuk melakukannya, simak langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Kemudian, pilih opsi Pengguna Baru
- Selanjutnya, pilih kategor pajak. Ada Perorangan, Instantasi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
- Berikutnya, pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK untuk mulai proses registrasi
- Lalu, pilih Aktivisai NIK untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
- Di laman selanjutnya, isi data pribadi yang diminta.
- Usai mengisi data pribadi, masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif
- Nantinya, ada OTP yang akan dikirimkan dan masukkan kode OTP di kolom yang tersedia
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP atau dokumen izin usaha bagi pelaku usaha
- Klik tombol Kirim untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP, setelah memeriksa data yang sudah diisi
- Berikutnya, sistem Coretax akan memproses permohonan. Jika sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan
Masyarakat Masih Sulit Akses Coretax Pajak, DJP Bilang Begini
Sebelumnya, seperti dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas kendala dalam mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar.
Suryo menjelaskan kendala utama disebabkan oleh tingginya volume akses yang terjadi secara bersamaan.
“Barang baru diakses semua pihak, dan waktu akses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (6/1).
Menurut Suryo, akses serentak dari berbagai pihak memengaruhi kinerja sistem, namun tim DJP terus berupaya mengatasinya dengan bekerja non-stop selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
"Nah ini situasi yg kami betul-betul hadapi jadi dengan akses bersamaan jadi mempengaruhi kinerja dari sistem. Dan inilah yang kami terus coba lakukan, tim kami terus jalan 24/7 hari," jelasnya.
Advertisement
Kendala Infrastruktur
Selain volume akses, kendala infrastruktur juga menjadi masalah signifikan. Suryo menekankan bahwa sistem tidak dapat berdiri sendiri karena keterkaitan dengan pihak lain, termasuk vendor penyedia jaringan telekomunikasi.
"Contohnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi itu sangat berpengaruh. Kemarin peluncuran 1 Januari kita hubungan dengan pihak vendor luar kita terkait dengan token bisa dikirimkan tapi tak sampai tujuan," jelasnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak guna menyamakan frekuensi sistem mereka dengan sistem Coretax yang baru.
"Ini salah satu contoh yang kemarin trouble shouting dengan cara komunikasi berbagai pihak dengan cara menyamakan frekuensi sistem mereka dengan kami yahg coba bangun dan implementasikan saat ini," Suryo mengakhiri.