7.877 Ball Pakaian Bekas Impor Disita Bea Cukai, Ternyata Masuk Indonesia Lewat Sini

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan ada 234 penindakan terhadap impor baju bekas sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball baju bekas yang diamankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2023, 20:35 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 20:35 WIB
Larangan Impor Baju Bekas
Seorang calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas bertujuan untuk mendukung penggunaan produk lokal dan usaha kecil dan menengah milik masyarakat Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan ada 234 penindakan terhadap impor baju bekas sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball pakaian bekas  impor yang diamankan. 

“Sampai tahun 2022  Bea Cukai melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 ball,” kata Dirjen Bea Cukai, Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3). 

Penindakan terhadap impor baju bekas terus dilakukan. Dalam 2 bulan terakhir, Ditjen Bea Cukai kembali melakukan 44 penindakan dengan barang bukti 1.700 ball baju bekas. 

“2023 sampai Februari ini ada 44 penindakan dengan 1.700 ball dari pakaian bekas,” kata Askolani. 

Asko menjelaskan dari pola penangkapan yang dilakukan, impor pakaian bekas ini melalui pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepulauan Riau. Masuknya baju bekas ini didominasi melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi. 

“Didominasi lending spot dengan pelabuhan tidak resmi,” kata dia. 

Masuk dari Pelabuhan Utama

Tak hanya itu, ribuan ball pakaian bekas tersebut juga masuk dari pelabuhan-pelabuhan utama. Mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Belawan dan Cikarang Dry Port. 

“Modusnya undeclair atau missdeclair, dimana diselipkan dari dominasi barang lainnya,” kata Askolani. 

Berbagai modus tersebut membuat Askolani beserta jajarannya meningkatkan kewaspadaan. Termasuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum yang berwenang. 

“Tentu ini menjadi risiko lintas batas dari titik pengawasan (impor pakaian bekas) kita. Kita bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan sejauh ini bisa cukup solid dengan pengawasan yang ada,” pungkasnya. 


Mendag Tebar Ancaman, Bakal Sita Pakaian hingga Sepatu Impor Bekas

Larangan Impor Baju Bekas
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan terus melakukan penyitaan sekaligus pemusnahan pakaian bekas dan sepatu bekas asal impor yang masih diperjualbelikan di Indonesia.

Menurut dia, sepatu bekas dan pakaian bekas impor ini dapat membawa penyakit karena terdapat jamur yang menempel meskipun sudah dicuci. Oleh karena itu, Mendag dengan tegas akan memusnahkan barang-barang tak layak pakai tersebut.

"Pakaian bekas kalau kita tahu kita ambil. Kasih tahu saja di mana adanya karena itu banyak jamur, bisa bawa penyakit," kata Mendag kepada awak media di Lampung, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Mendag mengungkap cukup sulit untuk menemukan pelaku yang menjual pakaian dan sepatu bekas impor. Sebab, pintu masuk barang impor tidak layak pakai itu sangat banyak, sehingga Kementerian Perdagangan harus melakukan upaya ekstra untuk memusnahkannya.

Maka Kementerian Perdagangan berkerja sama dengan Bea Cukai dan aparat terkait untuk menangani persoalan pakaian dan sepatu bekas impor.

"Pelabuhannya yang banyak, bukan aturannya tidak tepat. Pelabuhannya banyak, ya itu, kerja sama dengan aparat kan masuknya. Nah, masuknya ini banyak jalannya gitu ada jalan tikus ada jalan buaya," ungkap Mendag.

Mendag pun meminta kepada masyarakat agar bisa diajak kerja sama untuk menyita dan memusnahkan pakaian serta sepatu bekas impor, dengan cara melaporkan kepada Kemendag.

"Pokoknya bekas-bekas kita sita semuanya kasih tahu aja di mana jangan isu dong. Ada di mana, kasih tahu kita sita," pungkasnya.


Mendag Temukan Sejumlah Gudang Pakaian Bekas Impor, Siap Diciduk

Larangan Impor Baju Bekas
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) bakal terus menelusuri keberadaan gudang tempat penyimpanan pakaian bekas impor. Setelah Karawang, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus memetakan daerah lainnya yang jadi tempat penyimpanan.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya sudah menemukan adanya beberapa gudang pakaian bekas impor di tempat lain. Salah satunya di kawasan Jatinegara, Jakarta.

"Ada (daerah lainnya), kita lagi petakan. Kemarin kita coba telusuri, ada di daerah Jatinegara," ujar Veri saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Namun, Veri belum mau membocorkan hasil temuan detilnya terkait gudang penyimpanan pakaian bekas impor di daerah lain. "Nanti lah, sabar," imbuhnya pendek.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah memusnahkan pakaian impor bekas di Pergudangan Gracia, Tunggakjati, Karawang Jawa Barat pada Jumat (12/8). Mendag juga sebelumnya telah menciduk adanya gudang pakaian bekas di wilayah Gedebage, Bandung.

Pakaian bekas impor tersebut, kata Mendag, merupakan barang ilegal, karena menyalahi aturan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas dan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ini (jumlahnya) 750 bal, kira-kira kalau (pakaian) bekas ini nilainya Rp 8,5 sampai Rp 9 miliar," kata Zulkifli Hasan.

Zulhas menyatakan, pakaian impor bekas saat ini marak beredar di Indonesia karena harganya yang murah. Meski begitu, pakaian ini justru berbahaya karena setelah diuji mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat.

"Kedua, ini bisa merusak industri dalam negeri, murah-murah kan. Kadang-kadang kalau dimasukkan ke kampung-kanlung enggak bisa bedakan ini dari mana. Diobral murah bisa merusak industri pakaian dalam negeri," tuturnya. 

Infografis Jangan Buang Sembarangan, Ini Cara Kelola Masker Covid-19 Bekas Pakai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jangan Buang Sembarangan, Ini Cara Kelola Masker Covid-19 Bekas Pakai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya