Perusahaan Wajib Sebar THR untuk Pekerja Tetap dan Kontrak, ini Hitungan Benarnya

Menaker menjelaskan, THR keagamaan ini juga wajib diberikan pada pekerja atau buruh yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Mar 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 14:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko  THR di Kabupaten Tangerang
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR diwujudkan untuk bantu menopang ekonomi pekerja yang bakal banyak pengeluaran saat Lebaran nanti. (dok: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H kepada seluruh pekerjanya. THR ini wajib diberikan kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak.

Ida menyatakan, pemberian THR diwujudkan untuk bantu menopang ekonomi pekerja yang bakal banyak pengeluaran saat Lebaran nanti. Pasalnya, ia menilai hari raya kerap dijadikan momentum oleh masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga besar dan handai taulan.

"Dalam sambut itu tentu akan ada lebih banyak kebutuhan dari hari-hari biasa. Belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. Oleh karena itu, kita keluarkan THR bagi para pekerja atau buruh di perusahaan," kata Menaker Ida, Selasa (28/3/2023).

Menaker melanjutkan, THR keagamaan ini juga wajib diberikan pada pekerja atau buruh yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang punya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh Menaker.

Adapun besaran pembagian THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.

"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp 2 juta," terang Menaker.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Acuan Pemberian THR

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama pemberian THR. Sesuai Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ida kembali menegaskan, pemberian THR keagamaan jadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kewajiban itu juga sudah diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik baiknya," tegas dia.

Dia pun memberi tenggat waktu kepada seluruh pengusaha atau perusahaan, agar membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," pungkas Menaker Ida.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya