Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan pasar domestik UMKM hampir didominasi produk impor. Bahkan sebanyak 31 persen pasar domestik dibanjiri produk impor ilegal.
"Sudah lama pasar domestik UMKM itu dikuasai oleh impor ilegal maupun legal, yang unrecorded impor ini, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga sekitar 31 persen," ujar Teten di TPP Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).
Baca Juga
Kemudian, dia mengatakan untuk impor pakaian dan alas kaki legal, menguasai rata-rata pasar domestik sebesar 43 persen, dan produk impor legal asal Cina sebesar 17,4 persen.
Advertisement
Teten menuturkan, di tahun 2020, pemerintah mencatat nilai ekonomi produk impor ilegal sebesar Rp110,282 triliun. Nilai ini jauh lebih besar dibandingkan produk impor legal hanya Rp104,6 triliun.
Produk Impor Ilegal
Untuk itu ia memastikan pemerintah berkomitmen memberantas produk impor ilegal untuk keberlangsungan iklim produk tekstil dalam negeri.
"Pasar lokal ini sudah lama sebenarnya tergerus oleh produk impor ilegal maupun yang legal, dan yang pakaian bekas ini memang betul-betul UMKM tidak bisa bersaing lah dengan yang bekas ini kan karena ini kan sampah dari luar," pungkaesnya.
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Kejaksaaan Agung secara simbolis melakukan pemusnahan 7.000 bal pakaian impor ilegal. Total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp800 miliar. Sumber pakaian bekas tersebut berasal dari Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Pakaian Bekas Impor Masih Bisa Dijual, Teten Masduki: Masih Diberikan Tenggat Waktu
Sebelumnya, upaya menutup jalur masuk pakaian bekas yang diimpor secara ilegal telah dijalankan. Hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas.
Langkah ini dijalankan di pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup hingga sampai ke gudang-gudang penyimpanan.
Selain itu, pemerintah juga akan rumusan sanksi atau hukuman yang maksimal bagi importir gelap tersebut.
Masalah yang selanjutnya dihadapi adalah masih adanya pedagang pakaian bekas impor yang diketahui sudah terlanjur mengambil barang. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, bagi pedagang dengan kasus tersebut masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.
Namun Menteri Teten memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.
Butuh waktu untuk memberantas perdagangan impor pakaian bekas ilegal. Tidak bisa disamakan pemberantasan Narkoba atau sejenisnya, menurut Teten, mengingat kondisi ekonomi para pedagang itu sendiri.
“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (para pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.
Di sisi lain, Teten merasa perlu adanya literasi kepada konsumen sebagai upaya melindungi eksistensi produk dalam negeri. Hal ini juga menjadi penting agar masyarakat mengetahui risiko hukum dari menjual pakaian bekas impor ilegal.
Advertisement
Mendag Zulkifli Hasan Bakal Musnahkan 7.000 Bal Baju Bekas Senilai Rp 80 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali akan memusnahkan 7.000 bal pakaian impor bekas senilai Rp 80 miliar.
"Jadi, saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi, ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Mendag memastikan 7.000 bal pakaian bekas impor itu merupakan barang selundupan. Baju bekas impor tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus alias ilegal.
"Karena aturan nggak boleh, jadi masuknya ilegal. Sudah nggak boleh, kedua ilegal. Itu yang kita musnahkan. Yang kita sita dan musnahkan, antara lain sekarang yang marak pakaian bekas, itu yang kita tindak," kata Mendag.
Pelarangan impor barang bekas telah dilarang Pemerintah dan diatur dalam undang-undang, misalnya impor HP bekas, kompor bekas, AC bekas, dan kulkas bekas.
"Impor, kita memerlukan pesawat tempur. Kalau baru mahal, F4, F16. Boleh, dengan diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan. Jadi yang boleh itu. Tapi secara umum tidak boleh," jelas Mendag.
Adapun upaya pemusnahan pakaian impor bekas ini untuk menghilangkan praktik penjualan ilegal dan melindungi UMKM dalam negeri.
"Kalau ilegalnya nggak ada kan yang dagang ya nggak akan jualan kan. Kalau ilegal, barangnya nggak ada lagi kan," pungkas Zulkifli Hasan.