Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mudik menggunakan mobil dinas. Selain itu, pemerintah juga melarang ASN menerima bingkisan atau parsel. Kebijakan ini juga dilakukan pada Lebaran tahun lalu.
Namun, berbeda untuk aturan cuti. Pada tahun lalu PNS dilarang ambil cuti tahunan. Sedangkan di Lebaran 2023 ini PNS diperbolehkan untuk mengambil cuti tahunan di luar cuti bersama.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun mempersilakan PNS untuk mengambil waktu libur lebih banyak saat mudik Lebaran. Asalkan, mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Advertisement
"Boleh. Aturannya fleksibel sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi. Nanti PPK-nya nentuin, pimpinan instansinya," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Minggu (16/4/2023).
Selain itu, PPK juga dihimbau untuk mengatur manajemen cuti PNS di kantornya. Jangan sampai kebijakan itu mengganggu pelayanan kepada masyarakat, utamanya di musim mudik Lebaran ini.
"Itu diatur benar oleh PPK-nya, biasanya mereka sudah atur itu, utamanya yang layanan-layanan masyarakat. Misal, pemadam kan enggak bisa libur semua. Kesehatan juga," imbuh Averrouce.
Oleh karenanya, Kementerian PANRB meminta tiap instansi pemerintah mengelola ketentuan pengambilan cuti tahunan PNS selama musim mudik kali ini. Terlebih pada instansi-instansi yang memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Diatur aja masing-masing sendiri, yang penting layanan tetap jalan. Apalagi layanan yang sifatnya langsung ke masyarakat, itu tetap musti diatur. Enggak mungkin kan semua perawat dicutiin," tutur Averrouce.
Â
Aturan Mobil Dinas dan Bingkisan
Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para PPK diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta menghimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian, PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Pada SE juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instnasi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga di dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Â
Advertisement
Edaran KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK Nomor 6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.