Liputan6.com, Jakarta Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk digembok Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Mei 2023, kemarin. Lantaran, Waskita Karya salah satunya menunda pembayaran utang bunga obligasi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan suspensi saham perusahaan dengan kode saham WSKT itu merupakan konsekuensi yang harus dihadapi. Ini sebagai salah satu bentuk perlakuan setara (equal treatment) yang dijalankan perusahaan imbas menunda membayar bunga obligasi berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.
Baca Juga
"Kan konsekuensi dari kita, dari memberikan perlakuan yang sama, kan gitu. Equal treatment yang membuat Waskita menunda bayar utang," kata dia saat ditemui di Kementerian BUMN, ditulis Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Mengenai equal treatment ini, Arya menjelaskan, perlakuan ini merupakan respons bagi para pemberi pinjaman kepada Waskita. Baik itu pinjaman dari perbankan, maupun pemilik obligasi atau surat utang.
Dia menegaskan, perlakuan yang sama perlu dijalankan bagi para pemberi pinjaman itu. Berkaitan dengan resktrukturisasi, jika restrukturisasi dilakukan pada pinjaman dari perbankan, maka langkah serupa juga dilakukan kepada pihak lain.
"Waskita punya urang ke berbagai pihak, termasuk di dalamnya adalah obligasi termasuk di perbankan juga. Kalau perbankan direstrukturisasi, mereka minta juga dong perlakuan yang sama terhadap yang lainnya. Jangan cuma mereka yang diresktrukturisasi, jadi mereka minta semua diperlakukan sama," jelasnya.
Restrukturisasi Waskita Karya
Arya menjelaskan duduk perkaranya. Dia menyebut saat ini Waskita tengah menjalankan restrukturisasi, baik di sisi perbankan, maupun pada pemilik obligasi. Maka, perlakuan setara jadi langkah yang diambil kepada para pemberi pinjaman.
"Kami lagi melakukan restrukturisasi terhadap Waskira. Jadi kita melakukan yang sama terhadap semua, baik itu yang punya obligasi, maupun yang punya utang-utang misalnya perbankan dan sebagainya," terangnya.
Resktrukturisasi ini dilakukan merespons kinerja perusahaan di masa sebelum pandemi Covid-19. Namun, adanya pandemi membuat sejumlah target Waskita tak bisa tercapai. Dengan begitu, langkah resktrukturisasi menjadi satu hal yang dinilai perlu dilakukan.
"Mereka dulu itu terlalu agresif, kemudian enggak menyangka kalau corona (Covid-19) terjadi, setelah itu, ternyata target-target mereka, jalan tol yang mereka punya (harapannya) bisa terjual, sehingga pengembalian terhadap target-target mereka gak tercapai. Makanya kita melakukan yang namamya restrukturisasi terhadap Waskita," bebernya.
Advertisement
Saham Digembok BEI
Diberitakan sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberhentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Suspensi merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," mengutip pengumuman Bursa, Senin (8/5/2023).
Menanggapi kondisi tersebut, SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita memastikan suspensi tidak akan mempengaruhi keberlangsungan proyek-proyek perseroan saat ini. Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati.
"Perseroan memastikan meski saham Waskita mengalami suspensi, penyelesaian proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan tidak terkendala atau terganggu. Perseroan tetap akan menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan," kata Ermy dalam keterangan resmi.
Penyebab Suspensi
Terkait sebab suspensi, Ermy menjelaskan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 belum dibayarkan lantaran perseroan masih dalam masa standstill. Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.
Perseroan juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi MRA ( Master Restructuring Agreement ) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.
"Standstill ini sifatnya sementara. Berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Karena terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan," ujar Ermy.
Advertisement