Menteri PANRB Usul Ada Kenaikan Gaji PNS dan Tukin, Sedang Dibahas Bersama Kemenkeu

Menteri PANRB Azwar Anas menyebut, pihaknya tengah membahas rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) serta kenaikan gaji PNS

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 19 Mei 2023, 12:17 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS
Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan untuk ada kenaikan gaji PNS atau pegawai negeri sipil.

Usulan itu disampaikan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Adapun pembahasan mengenai rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

Namun, Anas untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS. 

"(Terkait) tunjangan kinerja, Bapak Presiden (Joko Widodo) sudah mengingatkan hal itu sudah menjadi hak, tapi dengan adanya penyeragaman pendapatan tidak mendorong peningkatan kinerja. Karena tidak ada deferensiasinya," ujar Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, dikutip Jumat . 

"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," jelasnya.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan (Sri Mulyani)," ungkapnya.

Kemudian Anas mengungkapkan, perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah.

 "Ini rumusannya kita rumuskan terus, begitu soal ini kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," beber Anas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ramai Gaji PNS Naik, Simak APBN 2023 yang Disiapkan Sri Mulyani

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2023 ramai dalam mesin pencarian. Namun, apakah gaji PNS naik pada 2023 ini?

Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru dua kali PNS alami kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2015. Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS sejak saat itu. PNS kembali merasakan kenaikan gaji pada 2019 sekitar 5 persen. Demikian dikutip dari laman Merdeka.com, ditulis Kamis (11/5/2023).

Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.


Besaran Gaji PNS

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada lampiran PP Nomor 15 Tahun dikutip dari jdih.maritim.go.id:

Golongan I:

Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

 

Golongan II:

Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.000

Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

 


Gaji PNS Golongan III dan IV

Banner Infografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir
Banner Infografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir. (Liputan6.com/Triyasni)

Golongan III:

Golongan IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.000

Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVD: 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya