Awas, Pelaku Pencucian Uang Bermodus Impor Baju Bekas Bakal Diciduk PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjalankan operasi bertajuk Elang Biru. Tujuannya, menelusuri aliran dana yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform perdagangab online atau online shop.

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Mei 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 18:15 WIB
Gedung PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjalankan operasi bertajuk Elang Biru. Tujuannya, menelusuri aliran dana yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform perdagangab online atau online shop. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjalankan operasi bertajuk Elang Biru. Tujuannya, menelusuri aliran dana yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform perdagangan online atau online shop.

Dalam menjalankan operasi ini, PPATK menggandeng Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA). Salah satu yang jadi sasaran pertama kali adalah penjualan baju bekas impor ilegal lewat e-commerce yang juga menjadi perhatian pemerintah saat ini.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkap ada transaksi senilai Rp 1 triliun dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Ini baru didapat dari beberapa pelaku saja.

"Kita bentuk tim lah, kita bentuk tim yang fokus menangani masalah itu, masalah impor pakaian bekas. Nah, jadi tim ini menggandeng beberapa pihak, baik dari segi informasi pemenuhan datanya, analisisnya, nanti sampai diseminasinya," ujar dia saat ditemui di Hotel Santika, Bogor, Kamis (25/5/2023).

Danang menuturkan, melalui operasi ini, nantinya akan ditelaah bentuk tindak pidananya. Apakah mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU), masalah perpajakan, atau masalah kepabeanan dan cukai.

Impor Baju Bekas

Mengingat, kegiatan impor baju bekas termasuk bentuk barang yang proses impornya dilarang oleh pemerintah. Sejalan dengan itu, Danang meyakini kalau langkah ini bisa jadi cara untuk mencari oknum importir pakaian bekas tersebut.

"Diseminasi dalam arti kalau terkait pajak ya kita salurkan ke pajak, kalau terkait kepabeanan ke bea cukai, kalau misalkan ada pihak yang terlibat atau membantu ya kita sampaikan ke KPK," bebernya.

"Larangan sesungguhnya adalah larangan mengimpor bukan memperdagangkan. Sehingga PPATK memandang ya yang impor inilah yang harus dipermasalahkan sehingga karena kita lihat kebelakang transaksinya sudah lama, sehingga ini, barangnya kan sudah dijual. Sehingga pertama, ada potensi pajak disini yang cukup besar. Yang kedua tentu saja, apabila kita sampaikan nama-nama hasil operasi Elang Biru ini ke pihak terkait, bisa dilakukan penyelidikan maupun penegahan, penegahan itu bea cukai," tutur Danang menjelaskan.

 

Bergerak Mulai April 2023

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Danang mengisahkan kalau operasi Elang Biru ini bermula sejak pertengahan April 2023 itu. Momennya, setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM mulai gencar memusnahkan baju bekas impor ilegal.

"Ya itu sejak presiden (memberi perhatian ke impor baju bekas ilegal) itu kita lihat, terus kita cermati bahwa itu tidak bisa menyeluruh, tidak bisa komprehensif, maka PPATK masuk untuk operasi Elang Biru itu dengan menggandeng pihak yang seperti ini," urainya.

Sebagai langkah penyempurnaan, dia turut menggandeng IdEA dan sejumlah perusahaan e-commerce. Harapannya, akan ada kemudahan penindakan setelah proses berbagi data antar PPATK, Kemendag, dan IdEA.

"Makanya kita gandeng dengan baik-baik nah kita mulai pastinya dimulai itu SK-nya itu, pertengahan April lah. Sebelum lebaran lah," katanya.

 

Tak Cuma Bisnis Baju Bekas Impor

Jelang Lebaran Idul Fitri, Warga Antusias Berburu Pakaian Impor Bekas
Hal itu dilakukan meski aturan larangan impor baju bekas telah dikeluarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, ada kemungkinan kalau operasi serupa tak hanya menyasar bisnis baju bekas impor ilegal. Tapi juga berbagai transaksi melalui e-commerce.

Mengingat, ada proses transaksi melalui e-commerce yang disinyalir kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku TPPU.

"(Sistem pembayaran di e-commerce) Ada yang menggunakan payment gateway, ada yang tidak langsung buyer to seller, beda-beda, sehingga ini kita petakan, satu," kata dia.

"Kita masuk yang sudah clear pemerintah consern kesitu, bagian thrifting, kita temukan ternyata narkotika ada disitu. Korupsi ternyata ada, jadi annti akan lebih luas lagi. Dan dan kita harapkan mereka support datanya gitu," sambung Danang.

 

Gandeng Kemendag-Asosiasi

Jelang Lebaran Idul Fitri, Warga Antusias Berburu Pakaian Impor Bekas
Kualitas bagus dan harga terjangkau menjadi salah satu alasan besar bagi warga lebih memilih thrifting daripada baju baru yang ada di mal. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) guna menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya, ketiga pihak ini sepakat untuk berbagi data terkait dugaan tersebut.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan ketiga pihak telah melakukan koordinasi terkait penanganan TPPU tadi. Termasuk dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas impor dari luar negeri.

"Jadi kami akan melakukan operasi elang biru dimana kami akan mendeteksi follow the money terkait penjualan pakaian bekas dari hilir sampai ke hulu, siapa yang mendatangkan, siapakah importir sebenarnya," ujar dia saat ditemui di Hotel Santika, Bogor, Kamis (25/5/2023).

Dia menegaskan langkah ini disinyalir bisa jadi upaya ampuh untuk menyetop peredaran pakaian bekas impor ilegal. Danang mengungkap, sejak 2021-2023 ini sudah ditemukan ada perputaran uang hingga Rp 1 triliun yang terindikasi untuk pembelian pakaian bekas dari luar negeri.

Setidaknya ada lebih dari 10 pihak yang diduga terlibat atas pembelian pakaian bekas impor tersebut.

"Nah dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi, perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp 1 triliun dan itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara dan itu sudah kami identifikasi," terangnya.

"Tentu saja barangnya sudah dijual, sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke dirjen pajak, dan juga kami akan notifikasi ke dirjen bea cukai agar pihak-pihak ersebut sebagai redflag dalam (kegiatan) ekspor-impor," imbuh Danang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya