Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memprediksi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia pada tahun 2030 mencapai 15 juta unit. Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar 2.197.780 unit dan 13.469.000 unit motor listrik.
Untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini, pemerintah pun menyiapkan program insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor listrik.
Baca Juga
Stimulus terhadap pembelian mobil listrik berupa insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1%, sedangkan 10% sisanya dibayarkan pemerintah.
Advertisement
Sementara untuk insentif pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unitnya.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai, pemberian insentif khususnya kepada motor listrik dinilai belum cukup. Pemerintah seharusnya juga memberikan sederet kebijakan lain guna menarik minat masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM.
Misalnya, pemerintah bisa membuat larangan untuk sepeda motor yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal.
"Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, (seperti) larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata dia.
Namun bukan sekedar melarang, pemerintah juga harus memberi insentif dengan membuat kebijakan bahwa sepeda motor usia 20 tahun ke atas dibeli pemerintah untuk ditukar dengan sepeda motor listrik.
"Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama 5 tahun, gratis Pajak Kendaraan Bermotor pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik," tutur dia.
"(Kebijakan lain) Kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya 2 unit pada satu Kepala Keluarga," lanjut dia.
Dari sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual. Menurut dia, minimal pada setiap 1 kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik.
"Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat 1 unit SPBKLU pada setiap kecamatan. (Terakhir) Sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano.
Baru 193 Orang yang Daftar Program Konversi Motor Listrik, Kok Sedikit?
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik. Subsidi ini diberikan sejak 20 Maret 2023.
Meskipun sudah berjalan 2 bulan lebih, peminat konversi motor listrik ini belum banyak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat baru ada 193 orang yang mendaftarkan sepeda motornya untuk dikonversi.
“Per 15 Mei ada 193 yang sudah mendaftar, memang kami memprosesnya,” kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani saat diskusi FMB9ID, Senin (29/5/2023).
Intan menjelaskan, Kementerian ESDM akan memulai proses konversi motor listrik usai mengumpulkan pendaftar melakukan pengelompokan unit motor guna menentukan bracket baterai yang akan digunakan.
“Jadi ini nanti dipetakan tipe ini ada berapa bracket-nya butuh berapa sehingga ketika pada waktu akan dilakukan semua komponennya sudah siap. Itu dalam rangka mengefisienkan karena prosesnya juga akan membutuhkan cek fisik,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengkonversikan motornya menjadi motor listrik, bisa langsung mendaftar melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi atau mendatangi bengkel motor konversi. Namun, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah telah lulus cek fisik kendaraan di Samsat.
“Karena khawatir konversi ini dipakai untuk pemutihan motor yang curian-curian. Ke Samsat terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa motornya bener kok, nomor rangkanya bener, enggak curian. Terus satu lagi pajaknya sudah lunas gitu ya,” sebut dia.
Lebih lanjut, Intan menuturkan bahwa pencairan insentif untuk konservasi motor listrik kepada bengkel pelaksana masih membutuhkan waktu 2 pekan yang turut menjadi salah satu faktor masih rendahnya minat masyarakat. Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 50 ribu motor dikonversi pada tahun ini.
Advertisement
Minta Himbara Mempercepat Distribusi Insentif Konversi Motor Listrik
Oleh karena itu, Kementerian ESDM tengah meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk dapat mempercepat distribusi insentif menjadi tujuh hari dalam bentuk kredit.
“Nah itu untuk mereka itu sisanya selisihnya tadi, itu bank mau membiayai selama 3 tahun misalnya. Ini lagi kami diskusikan bank melihat profil lah ya. Jadi mereka tuh tinggal gini datang mendaftar kalau bank langsung mau selisihnya bank,” jelasnya.
Selain dengan Himbara, Kementerian ESDM juga tengah menjajaki kerja sama dengan lembaga leasing. Intan menegaskan, ekosistem harus disiapkan terlebih dahulu agar masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik atau mengkonversikan kendaraan lamanya. Termasuk juga menyiapkan secondary market untuk kendaraan listrik.
“Ekosistem ini penting. Sepeda motor biasa atau BBM konvensional sudah punya nih ekosistem, orang ingin tinggal datang ke leasing, udah bawa motor baru. Sekarang mereka mau beli motor baru itu mikir, ini nanti bisa dijual lagi nggak sih,” ucap dia.