Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memangkas jumlah bentuk tarif pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Pertanian. Penyederhanaan tarif dilakukan atas 5.706 tarif menjadi 526 bentuk tarif pungutan saja.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Pertanian. Beleid ini sekaligua mencabut PP 35 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian Pertanian.
Baca Juga
Direktur PNBP K/L Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo menyampaikan perubahan dasar hukum pemungutan PNBP merupakan bentuk evaluasi atas pemungutan PNBP yang dilakukan pada masyarakat.
Advertisement
“Dengan pengaturan pemungutan PNBP pada Kementerian Pertanian, Pemerintah berkesimpulan perlu adanya peningkatan tata kelola layanan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan” ungkap Wawan Sunarjo dalam Media Briefing di Jatiluhur, Purwakarta, ditulis Kamis (13/7/2023).
Dipangkasnya sekitar 5.200 bentuk tarif mengartikan ada penerapan tarif tunggal maupun penghapusan tarif yang dinilai tidak efektif lagi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengguna jasa mengakses layanan yang dibutuhkan.
PP Nomor 28 Tahun 2023 juga menampung usulan baru pelayanan PNBP sesuai kebutuhan masyarakat umum dan untuk memberikan nilai tambah bagi dunia usaha. Penambahan layanan yang sebelumnya tidak terpetakan, menjadi penting untuk dipenuhi dikarenakan perkembangan teknologi dan juga perkembangan teknologi, serta perkembangan kebutuhan masyarakat luas dan global. Penambahan layanan ini juga memberikan opsi bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan terkait sektor pertanian dan peternakan.
“Secara keseluruhan revisi PP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian ini bertujuan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui sumbangsih yang terukur dalam bentuk PNBP. Dalam pengelolaannya PNBP selalu berpegang teguh pada prinsip transparan, akuntabel dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP,” papar Wawan.
Sejalan dengan simplifikasi jenis tarif, perbaikan pengaturan tarif yang semula diatur secara nominal menjadi secara advalorem. Tujuannya untuk memberikan fleksibilitas besaran harga mengikuti harga pasar sehingga selain tidak merusak harga yang berlaku secara umum juga harga dapat sangat responsif terhadap perubahan kondisi pasar.
Selaras dengan Undang-Undang
Wawan menegaskan, keselarasan dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku juga menjadi pertimbangan perubahan. Adanya ketentuan perizinan berusaha memerlukan pengaturan tambahan dalam PNBP.
Antara lain dengan memasukkan denda administratif atas pelanggaran di sektor pertanian dan peternakan ke dalam PNBP. Hal ini untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pertanian, Fuadi menyampaikan bahwa dalam rangka mengutamakan layanan kepada masyarakat, PP Nomor 28 Tahun 2023 ini juga memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat golongan tertentu berupa pemberian keringanan dan insentif.
“Keringanan berupa diskon biaya layanan dalam hal penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar dan keadaan kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah “ungkap Fuadi.
Advertisement
Daftar Insentif
Beberapa keringanan dan insentif yang diberikan melalui PP 28 Tahun 2023, antara lain:
1. Pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan nol Rupiah;
2. Pembebasan Biaya Tahunan PVT untuk tahun ke 1-3 bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil;
3. Pemberian diskon tambahan melalui Pengenaan Tarif sebesar 10 persen untuk biaya tahunan PVT untuk tahun 4 sampai berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil;
4. Pengenaan diskon tarif sebesar 10 persen bagi Audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual; dan
5. Pengenaan tarif sebesar 0 persen untuk kriteria usaha mikro dan 50 persen untuk kriteria usaha kecil dalam Jasa Sertifikasi Produk Pakan.
Pangkas Jenis PNBP di Kementerian PUPR
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memangkas jumlah jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian PUPR dari 2.043 menjadi 265 jenis saja. Salah satu tujuannya mempermudah bagi jalan usaha UMKM.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. Beleid ini menggantikan PP 38 Tahun 2012, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.
Penyusunan PP Nomor 21 Tahun 2023, dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian PUPR. Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh potensi PNBP baru, jenis dan tarif atas jenis PNBP yang sederhana, pemberian tarif tertentu kepada pihak yang membutuhkan layanan, serta penyesuaian terhadap besaran tarif PNBP yang berlaku sejak tahun 2012.
Penyederhanaan Tarif
Direktur PNBP K/L Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan salah satu poin penting dalam PP ini adalah upaya penyederhanaan tarif yang berlaku.
“Jenis PNBP semula pada PP 38 Tahun 2012 sebanyak 2.043 jenis PNBP, kini telah disimplifikasi menjadi hanya 265 jenis PNBP pada PP 21 Tahun 2023” ungkapnya dalam Media Briefing di Jatiluhur, Purwakarta, ditulis Kamis (13/7/2023).
Beberapa penyederhanaan diantarahta, penggunaan tambahan tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama. Kemudian, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokkan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama.
Wawan menjelaskan, dalam PP 21/2023 ini ada pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar. Bahkan tarif yang dikenakan bisa sampai dengan Rp. 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Utamanya penyediaan layanan yang optimal ke masyarakat.
“Penetapan PP Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Wawan.
Advertisement