Iuran BPJS Kesehatan sepanjang 2022 Capai Rp 144,04 Triliun

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini karena adanya penambahan kanal pembayaran. Saat ini, jumlah kanal yang bisa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai 955.429 titik.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2023, 13:45 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 13:45 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti  dalam acara Public  Expose BPJS Tahun Buku 2022, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Ayu/Merdeka.com)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Public Expose BPJS Tahun Buku 2022, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Ayu/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Iuran yang dikumpulkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp 144,04 triliun sepanjang 2022. Jumlah ini naik dari periode setahun sebelumnya yang tercatat Rp 143,32 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini karena adanya penambahan kanal pembayaran. Saat ini, jumlah kanal yang bisa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai 955.429 titik. 

Jumlah tersebut tersebut tersebar di industri perbankan, non-perbankan, hingga kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika dirincikan, iuran ini diperoleh dari penerima bantuan iuran (PBI) Rp 59,9 triliun, Non PBI Rp 80,3 triliun, PBI Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp 46 triliun, PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 13,9 triliun.

"Paling banyak iuran yang didapat ini dari Non PBI, artinya yang banyak menyumbang itu bukan dari orang miskin," ujar Ghufron dalam acara Public Expose BPJS Tahun Buku 2022, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ghufron menerangkan selaras dengan standar audit yang ketat, kondisi keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan dengan mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata kalim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Public Expose BPJS Tahun Buku 2022, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Ayu/Merdeka.com)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Public Expose BPJS Tahun Buku 2022, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Ayu/Merdeka.com)

"Dukungan dan kepuasan peserta merupakan prioritas utama bagi kami. Kami senang melihat tingkat kepuasan peserta meningkat yang berada di skor 88,62 dibandingkan dengan tahun 2021 yang berada di angka 87,63. Selain itu, tingjat kepuasan badan usaha juga mengalami peningkatan signifikan dari 86,56 di tahun 2021 menjadi 90,36 di tahuk 2022," terangnya.

Tercatat hingg 31 Desember 2022 terspat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat atau setara dengan 1,4 juta kunjungam per hari. Selain itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2022 mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining.

"Keberhasilan ini adalah buah daru kerja keras kami dalam memenuhi kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas," tutupnya.


Menkes Budi Sebut Aturan Kelas Standar KRIS BPJS Kesehatan Sebentar Lagi Keluar

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menghadiri perayaan Hari Nasional Rusia yang digelar di Hotel Mulia Jakarta pada Kamis (15/6/2023) malam. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Sebelumnya, aturan kelas standar BPJS atau yang dikenal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sebentar lagi akan keluar. Regulasi KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menstandardisasi kelas sehingga kelas kepesertaan JKN menjadi sama.

Kabar soal adanya aturan KRIS BPJS Kesehatan disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin. Namun, ia tak menyebut lebih lanjut, kapan kira-kira regulasi tersebut akan keluar.

"Oh, kalau kelas BPJS, sudah diproses ya beberapa kali. Mudah-mudahan sebentar lagi aturan keluar," ungkap Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.

"Kita akan berlakukan standar minimal."


Supaya Bagus Layanan ke Masyarakat

Kehadiran kelas standar BPJS ini diharapkan Budi Gunadi dapat meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Jadi standar minimal itu ada kelas yang namanya KRIS. Ya supaya lebih bagus lah layanannya ke masyarakat," ucapnya.  


Maksimal Satu Kamar Itu Ada 4 Bed

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, salah satu syarat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilihat dari jumlah tempat tidur (bed) dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.

"Yang saya ingat, nomor satu maksimal bed-nya satu kamar itu 4. Kemudian ada kewajiban harus ada kamar mandi. Itu yang biasanya agak berat," lanjutnya.

"Kalau kita lihat, karena banyak layanan BPJS, ada yang bed kamarnya itu sampai 6, ada yang 8. Kemudian harus jalan keluar (ke kamar mandi) kalau sakit."


Rumah Sakit Mesti Didorong

Sejumlah syarat pemenuhan KRIS juga mesti dipenuhi oleh rumah sakit.

"Itu yang kemudian kita standardisasi. (Syarat) Yang lainnya sih ya seperti pada umumnya rumah sakit saja," imbuh Budi Gunadi.

"Mungkin yang mesti didorong rumah sakit supaya itu layanan BPJS untuk kelas di bawahnya menjadi lebih baik." 

Infografis Journal Berbagai Keluhan atau Aduan Peserta BPJS Kesehatan
Berbagai Keluhan atau Aduan Peserta BPJS Kesehatan.(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya