KKP Tambah Kapal Patroli Bekas Jepang, Bakal Sikat Pencuri Ikan di Laut Natuna

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, kapal pengawas dari Jepang ini berukuran 63-meter dan lebar 9 meter.

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Jul 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 16:45 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah lagi satu kapal pengawas kelas I dari Jepang. Kapal ini  akan tempatkan di Zona 1 Penangkapan Industri, Laut Natuna Utara. (Dok KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah lagi satu kapal pengawas kelas I dari Jepang. Kapal ini  akan tempatkan di Zona 1 Penangkapan Industri, Laut Natuna Utara. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah satu kapal pengawas kelas I dari Jepang. Kapal dari Jepang ini merupakan kapal bekas yang akan akan ditempatkan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 – Laut Natuna Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, kapal pengawas dari Jepang ini berukuran 63-meter dan lebar 9 meter.

“Panjang kapal mencapai 63-meter, lebarnya 9-meter, yang luar biasa draftnya mencapai 5-meter. Sehingga apabila Awak Kapal Pengawas beroperasi dengan kapal ini di tengah laut, stabilitasnya sangat tinggi”, Adin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Kapal eks Jepang yang sebelumnya bernama Shirahagi Maru tersebut tengah proses penyempurnaan di Nigata Shipbuilding and Repair. Penyempurnaan kapal diperkirakan akan selesai pada bulan September 2023 mendatang.

Adin menjabarkan perihal penyempurnaan kapal yang dilakukan meliputi perbaikan pada bangunan kapal, permesinan, sistem propulsi, dan perlengkapan navigasi komunikasi, geladak, serta akomodasi.

“Rencananya kami beri nama KP. ORCA 06. Terkait rencana penempatannya, usai mempertimbangkan kondisi kapal pengawas, luas perairan yang harus dijangkau, jumlah kapal perikanan, kawasan konservasi, serta potensi pelanggaran yang terjadi, maka KP. ORCA 6 akan kami tempatkan di Zona 1 Penangkapan Industri, Laut Natuna Utara”, ujar Adin.

 

Awasi 16 Ribu Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal yang terlibat illegal fishing di perairan Natuna dan Sulawesi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal yang terlibat illegal fishing di perairan Natuna dan Sulawesi. Seluruhnya adalah kapal ilegal berbendera negara asing, dengan 5 berbendera Filipina, dan 1 Vietnam.

Adin tidak memungkiri bahwa Laut Natuna Utara memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasannya. Pasalnya, dengan luas wilayah sekitar 703 ribu km2, KKP harus mengawasi sebanyak 16 ribu lebih kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan tersebut.

Belum lagi, wilayah perairan Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan negara tetangga menjadikan Laut Natuna Utara memiliki potensi pelanggaran tertinggi dibandingkan WPP lainnya. Data KKP tahun 2022 mencatat, terdapat 23 kapal perikanan yang ditangkap KKP sepanjang tahun 2022 karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Oleh sebab itu, Adin mengharapkan dengan keungulan yang dimiliki satu kapal baru ini, Laut Natuna Utara bisa bebas dari para pelaku illegal fishing. Dikabarkan kapal yang akan didatangkan memiliki daya jelajah yang jauh lebih tinggi, sehingga mampu melakukan pengawasan di perairan Natuna dengan durasi waktu yang lebih lama dibandingkan kapal-kapal yang dimiliki KKP selama ini.

 

Sebelumnya juga Ada

“Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono, pengawasan di lapangan adalah kunci kesuksesan implementasi PIT. Untuk itu, kami terus kawal perkembangan penambahan armada kapal pengawas agar target pengawasan yang ideal mampu terpenuhi secara bertahap”, papar Adin.

Sebelumnya, KKP baru saja mendatangkan 1 Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ORCA 05 (ex Hakurei Maru) dari Jepang pada 18 Juni 2023 lalu. Penyerahan dua kapal hibah dari Pemerintah Jepang ini telah secara resmi dilakukan melalui penandatanganan Pertukaran Nota (Exchange of Notes) pada tanggal 14 Februari 2020 dan 24 Mei 2021 di Jakarta oleh perwakilan kedua negara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya