Liputan6.com, Jakarta TNI Angkatan Laut (AL) memastikan,bila hari ini, 13 Februari 2025, pagar laut yang membentang di laut utara Tangerang, akan rampung dibongkar sepanjang 30,6 KM.
Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Dr. Hermanto, menjelaskan, hari ini pembongkaran pagar laut dilakukan di 3 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Antara lain di Pakuhaji, Kronjo dan Teluknaga.
Baca Juga
"Dimana kegiatan ini berdasarkan perintah panglima Presiden Jendral purnawirawan TNI Prabowo Subiyanto, berlanjut kepada bapak Panglima TNI, lalu diteruskan epada Kepala Staf Angkatan Laut, dan ditunjuklah Komandan Lantama III sebagai komandan Satgas untuk melaksanakan pembongkaran yang pada hari ini, InsyaAllah berakhir,"ungkap Hermanto, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Hermanto pun mengakui, ada keterlambatan beberapa hari saja dari target awal pembongkaran pagar laut tersebut. Semula direncanakan 10 hari, namun karena kondisi cuaca, hujan, gelombang laut yang pasang, hingga akhirnya mundur menjadi selesai dalam 11 hari.
"Dimulai tanggal 22 Januari, selesai sampai hari ini 13 Februari 2025. Hari ini tinggal 1 Kilometer lagi dan tadi dipastikan bisa selesai hari ini, terlebih cuaca cerah, jadi bisa selesai siang hari,"katanya.
Hermanto juga menuturkan, pembongkaran pagar laut yang sempat viral di awal tahun 2025 itu tidak akan bisa selesai kalau hanya TNI AL saja yang mengerjakan. Untuk itu dibentuk Satgas, yang didalamnya terdiri dari berbagai banyak unsur satuan.
"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Satgas secara keseluruhan, dimana Satgas ini adalah bentuk kolaborasi dari TNI Angkatan Laut, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), teman-teman nelayan, Bakamla yang juga ikut dalam kegiatan pembongkaran ini,"ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,6 KM membentang sepanjang laut utara Kabupaten Tangerang. Meski sempat diklaim pagar-pagar tersebut dipasang oleh nelayan untuk cegah abrasi, Polisi pun menyelidiki dalang dibalik pemasangannya yang mengarah pada dugaan pencatutan pembuatan surat tanah palsu.
Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod, Bareskrim Sita Alat Pembuat Surat Palsu
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kediaman hingga kantor Kades Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Kegiatan ini dilakukan pada Senin (10/2) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Hal ini dikatakan Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Adapun barang bukti yang telah disita tersebut adalah, benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan. Alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," kata Djuhandani, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, Polisi terus mengusut dugaan pidana pagar dan sertifikat laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). Sejumlah orang sudah diperiksa.
Untuk melengkapi bukti-bukti dugaan pidana, sejumlah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dikabarkan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Djuhandani saat dikonfirmasi soal penggeledahan rumah dan kantor Desa Kohod membenarkan. Dia memastikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana pagar laut.
“Iya benar kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kita sita,” ujar Dirtippidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Dia menyebutkan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di dua rumah dan satu kantor desa Kohod. “Personel 20 orang dibagi ke 3 lokasi,” ujar dia.
Advertisement
Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut Tangerang
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, sudah ada Laporan Polisi Model A dengan terlapor berinisial AR dan rekannya. Penyidik pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara pagar laut.
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu, yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” sambungnya.
Djuhandani menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai saksi dalam kasus pagar laut Tangerang.
“Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu,” jelas dia.
Yang pasti, kata Djuhandani, pihaknya akan mendalami hasil dari penyelidikan dan penyidikan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat di kasus pagar laut Tangerang.
“Di situlah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab, dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya. Saat ini proses penyelidikan ini untuk melengkapi kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” Djuhandani menandaskan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)