508 Ribu PNS Diklaim Rasakan Manfaat Pemangkasan Proses Kepegawaian

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas terus mendorong kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memangkas proses bisnis layanan kepegawaian PNS menjadi lebih simpel

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Jul 2023, 12:10 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2023, 12:10 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas terus mendorong kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memangkas proses bisnis layanan kepegawaian PNS menjadi lebih simpel dan efisien.

Sejak beragam pemangkasan proses bisnis ini dijalankan mulai Januari 2023, ratusan ribu aparatur sipil negara atau PNS telah merasakan manfaat dan dampak dari pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian yang dijalankan BKN.

"BKN telah menunjukkan progresivitas yang baik dalam melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian. Mulai dari layanan pindah instansi, kenaikan pangkat, pensiun, penetapan NIP, dan sebagainya," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Azwar Anas mengatakan, pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian dikoordinasikan Kementerian PANRB kepada BKN sejak akhir 2022. Lalu mulai diimplementasikan pada awal 2023.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk terus menyederhanakan layanan di birokrasi kita. Kalau terkait layanan kepegawaian, ini ibarat customer internal. Bagaimana kita bisa melayani customer external alias publik dengan baik kalau di dalam saja kita mau mengurus administrasi kepegawaian saja masih ribet," paparnya.

Sejumlah pemangkasan layanan kepegawaian telah didorong. Antara lain, proses bisnis layanan pensiun dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan. Layanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hanya 2 Tahap

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun layanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja. Juga, ada layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap saja dari sebelumnya 11 tahap.

"Saya minta ke BKN agar kalau bisa diringkas lagi. Sehingga yang sekarang sudah cukup ringkas menjadi semakin ringkas. Kuncinya adalah semakin terdigitalisasi," imbuh Anas.

Berdasarkan data BKN, total telah terdapat 508.544 ASN yang merasakan manfaat pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian. Di antaranya, kecepatan layanan pensiun dirasakan 24.323 orang, penetapan NIP 124.268 orang, pindah instansi 3.718 orang, dan kenaikan pangkat 356.235 orang.

 


SUdah Dirasakan Manfaatnya

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS)
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Photo by jcomp on Freepik)

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengklaim, sebagian besar ASN yang mengurus layanan sudah merasakan manfaatnya. "Bila misal ada yang terkendala, bisa dipastikan karena mungkin ada data mereka yang belum lengkap," ujar Haryomo.

Haryomo menambahkan, berkaitan pelayanan kepegawaian, BKN telah menerbitkan 898 ribu pertimbangan teknis untuk berbagai urusan kepegawaian.

"Jadi kita sebenarnya telah terbitakan 898.000 pertimbangan teknis, tetapi instansi pemeri tah asalnya belum menerbitkan SK ke pegawainya. Yang sudah dapat SK sekitar 508.000. Jadi kita harap instansi masing-masing pegawai segera menerbitkan SK sesuai apa yang diurus pegawainya. Jadi progresivitas di BKN memang juga harus diiringi percepatan penerbitan SK di masing-masing instansi sebagai pejabat pembina kepegawaiannya," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya