Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar entry meeting evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) tahun 2023.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan, khusus untuk evaluasi SAKIP tahun 2023 difokuskan pada pengentasan kemiskinan.
Baca Juga
"Dalam evaluasi SAKIP tahun ini, salah satu fokus dari tema prioritas kita adalah melihat apakah dengan SAKIP kita mampu mendorong percepatan pengurangan angka kemiskinan nasional," kata Erwan dalam kegiatan entry meeting evaluasi SAKIP, RB, dan ZI, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Evaluasi tersebut berlaku bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, yang punya tugas utama mengawal dalam mengimplementasikan berbagai macam program kemiskinan.
Adapun diluar itu, kata Erwan, evaluasi SAKIP masih akan berfokus pada akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah. Keduanya, nanti akan dilihat melalui empat hal.
Hal pertama, yakni dilihat efektifitasnya dalam penggunaan APBN/APBD yang dilakukan instansi Pemerintah. Kedua, dilihat penjenjangan kinerja untuk memastikan setiap unit kerja dan individu memiliki kinerja atau kontribusi yang jelas dan terukur bagi organisasi.
Ketiga, Kemen PANRB ingin memastikan program dan kegiatan berdampak pada pencapaian tujuan atau sasaran strategis organisasi. Keempat, Kemen PANRB ingin melihat pelaksanaan evaluasi internal.
Sementara itu, dilihat dari sisi ouput evaluasi SAKIP 2023 akan ada dua hal yang dihasilkan. Pertama, laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja tema prioritas nasional yakni pengentasan kemiskinan.
"Sebagaimana kami sampaikan tema pengentasan kemiskinan akan menjadi tema prioritas kita pada tahun ini," ujarnya.
Â
Pengentasan Kemiskinan
Untuk tema pengentasan kemiskinan ini ada beberapa hal yang Kemen PANRB hasilkan, diantaranya mendapatkan gambaran umum terkait kapasitas Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dalam konteks akuntabilitas kinerja, catatan atau temuan terkait akuntabilitas kinerja Pemerintah dalam pengelolaan program kemiskinan dalam konteks akuntabilitas kinerja, dan rekomendasi kepada Presiden untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan.
Kemudian, output yang kedua, Kemen PANRB akan menghasilkan laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah yang tidak secara khusus ditugaskan mengawal pengentasan kemiskinan.
Output evaluasinya akan berupa perkembnagan nilai AKIP, catatan atau temuan terkait perkembangan implementasi SAKIP, rekomendasi kepada pimpinan K/L/Daerah terkait hal-hal yang diperlukan untuk peningkatan kualitas implementasi SAKIP di masa yang akan datang, dan catatan serta rekomendasi khusus terkait tema prioritas bagi yang belum dievaluasi.
Advertisement
Jokowi Instruksikan Instansi Pemerintah Bantu Lawan Kemiskinan Ekstrem
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar entry meeting evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) tahun 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan ada tiga hal utama dalam pelaksanaan entry meeting evaluasi SAKIP, RB, dan ZI tahun 2023.
"Yang pertama, sesuai dengan arahan bapak presiden dan agar hasil evaluasi lebih berdampak maka fokus evaluasi SAKIP 2023 akan lebih menekankan pada upaya mengenai kemiskinan ekstrem," kata Azwar Anas, dalam sambutannya di acara entry meeting evaluasi SAKIP, RB, dan ZI, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Rabu (2/8/2023).
Hal kedua, yakni saat ini dengan adanya proses simplifikasi evaluasi RB yang lebih berdampak maka Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi disibukkan dengan penilaian mandiri.
"Penilaian RB general akan dilakukan oleh Kementerian lembaga pada tingkat meso," ujarnya.
Ketiga, saat ini zona integritas mengedepankan pada efektivitas pengendalian internal dalam mengenali potensi risiko integritas risiko terkait pencapaian kinerja utama, serta adanya perbaikan pelayanan publik.
"Demikian hal-hal yang perlu saya sampaikan terkait evaluasi SAKIP dan reformasi birokrasi dan ZI tahun 2023, saya mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen bapak Ibu pimpinan Kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk terus mendorong reformasi birokrasi," ungkap MenPANRB.
Terakhir, Azwar Anas berpesan kepada seluruh evaluator kedeputian Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB agar menjalankan evaluasi dengan penuh integritas, amanah dan ikhlas.
"Kami ingin terus mendorong agar penilaian reformasi birokrasi tahun ini lebih berdampak, lebih terukur, dan tidak terjebak pada tumpukan kertas atau administrasi atau di sisi hulu tapi langsung ke sisi hilir atau ke sisi dampak," pungkasnya.
Menpan RB Minta Pemerintah Tetap Alokasikan Dana untuk Gaji Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk membiayai gaji tenaga honorer atau non ASN.
Khususnya setelah dirinya mengeluarkan kebijakan yang menganulir penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.
Anas mengatakan, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga honorer dan mencari solusi terbaik.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah. Dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non ASN saat ini," jelasnya, Kamis (27/7/2023).
Adapun arahan terbaru soal tenaga honorer diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan 25 Juli 2023.
Sesuai Aspirasi
Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Kementerian PANRB lantas meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN," demikian petikan SE tersebut.
Dalam SE juga ditegaskan, semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan kepada tenaga honorer. Dengan prinsip, tidak mengurangi pendapatan yang selama ini diterima.
Advertisement