Menteri ESDM Arifin Tasrif Ungkap Divestasi Saham Vale Diputuskan Agustus Ini

Jokowi menekankan bahwa keputusan divestasi saham PT Vale ini harus menguntungkan semua pihak.

oleh Arthur Gideon diperbarui 08 Agu 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2023, 17:00 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan saat ini teridentifikasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebanyak 2.741 lokasi dan WPR yang telah ditetapkan 1.092 lokasi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan saat ini teridentifikasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebanyak 2.741 lokasi dan WPR yang telah ditetapkan 1.092 lokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, proses pelepasan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih berlanjut. Arifin bahkan berjanji keputusan mengenai divestasi saham Vale Indonesia akan ditetapkan pada Agustus 2023.

“Masih kami perlu rampungkan ya mudah-mudahan beberapa saat ini, bulan ini lah sudah bisa ada keputusan,” kata Arifin dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023). Saat ini terdapat sejumlah pembahasan yang harus dirampungkan.

Mengenai penawaran harga divestasi saham Vale kepada pemerintah melalui BUMN MIND ID, Arifin mengatakan hal tersebut menjadi ranah bisnis antara korporasi. Dia enggan mengungkapkan harga saham Vale yang akan didivestasikan ke MIND ID.

 

“Itu antara BUMN, bisnis kan antara MIND ID sama Vale,” kata Arifin.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengakui rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk ke Pemerintah Indonesia melalui MIND ID mundur dari waktu yang ditargetkan karena masih dalam pembicaraan agar semua pihak diuntungkan. Dia sebelumnya menargetkan sudah ada keputusan mengenai proses divestasi Vale pada Juli 2023.

"Ya tapi mundur sedikit. Enggak ada (kendala), tapi masih dalam proses pembicaraan terus, biar enggak keliru," kata Jokowi, Senin 7 Agustus 2023.

Jokowi menekankan bahwa keputusan divestasi saham PT Vale ini harus menguntungkan semua pihak.

Pemerintah perlu memutuskan untuk meningkatkan kepemilikan saham di Vale melalui divestasi pemegang saham lain, seiring dengan masa operasi dan kontrak Vale Indonesia yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Divestasi Vale dilakukan pemerintah demi kepentingan nasional, seiring dengan rencana hilirisasi dan industrialisasi yang dilakukan pemerintah.

Saat ini, mayoritas saham Vale dipegang oleh Vale Canada Ltd (VCL) dengan porsi mencapai 44,3 persen. Sisanya, kepemilikan Vale dipegang oleh MIND ID sebesar 20 persen, SMM 15 persen, dan publik 20,7 persen. Pemerintah Indonesia ingin menambah kepemilikan saham di Vale agar menjadi pemegang saham mayoritas.

Divestasi Saham Vale Indonesia Harga Mati

Tambang Nikel PT Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan
Tambang Nikel PT Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan (dok: Athika Rahma)

Pembahasan rencana divestasi PT Vale Indonesia, Tbk masih terus berlangsung. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai kepemilikan saham nasional sebesar 51% sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar alias harga mati.

Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20% saham perusahaan tersebut. Sisanya, Vale Canada Limited masih memegang 43,79% sebagai pengendali, dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. memiliki 15,03%.

Selain itu, sekitar 20% saham perusahaan juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan kepemilikan di bawah 2% oleh investor. Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing.

"Saya rasa pemegang saham nasional sebesar 51% dan pemegang saham pengendali adalah tujuan yang tak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini. Karena setengah dari 20% saham publik dimiliki oleh pihak asing, maka divestasi sebesar 14% tidaklah cukup. Setidaknya harus divestasi sebesar 21% dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan," ujar Mulyanto dikutip Jumat (14/7/2023).

Saham Vale Indonesia

Dia menegaskan, pengendalian pemerintah terhadap saham Vale Indonesia telah disepakati oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, bersama Komisi VII DPR RI pada bulan lalu.

"Jika Vale tetap ngotot dan alot, kami akan terus mendorong agar menteri konsisten dan tidak memperpanjang izin Vale ini," terangnya.

Menurut Mulyanto, jika penambahan saham hanya 14%, maka saham nasional baru akan mencapai 44% dengan asumsi saham publik nasional hanya 10%. Artinya, masih kurang 7% lagi untuk mencapai 51%.

"Jadi, penambahan saham sebesar 14% ini belum cukup untuk menjadikan saham nasional menjadi mayoritas," tegas Mulyanto.

Perpanjangan Izin Vale

PT Vale Indonesia
PLTA Balambano telah mendukung proses transisi energi dari PT Vale Indonesia dimana dapat mengurangi penggunaan tenaga fosil pada aktivitas tambang. (Dok. PT Vale Indonesia)

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni lalu, disepakati agar saham nasional sebesar 51% menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale. Termasuk juga mendukung agar BUMN MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT. Vale Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno menilai, upaya pemerintah menguasai saham PT Vale Indonesia, Tbk dapat dilakukan melalui pertukaran bisnis (business to business/B2B).

Dia mengatakan, divestasi yang akan dilakukan oleh Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Vale memiliki kewajiban divestasi sebesar 11% dari total saham yang dimilikinya. Namun, pemerintah dapat menggunakan pendekatan B2B untuk menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut.

"Tentu saja hal ini akan menjadi bagian dalam pembahasan B2B, dan hal tersebut akan dilakukan antara Vale dengan BUMN yang ditunjuk pemerintah, kemungkinan besar MIND ID, sesuai dengan norma-norma bisnis yang berlaku," katanya. 

Infografis penjualan saham Freeport
Infografis penjualan saham Freeport (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya