Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Kemenkeu Klaim Tak Bakal Picu Inflasi

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah/TNI/Polri naik 8 persen dan pensiunan 12 persen. Bagaimana dampaknya ke inflasi?

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Agu 2023, 17:56 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah/TNI/Polri sudah masuk dalam perhitungan inflasi dalam RAPBN 2024. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah/TNI/Polri sudah masuk dalam perhitungan inflasi di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Perhitungan inflasi 2,8 persen dalam RAPBN 2024.

Dengan demikian, Kemenkeu menuturkan, kenaikan gaji PNS tidak akan berdampak terhadap inflasi pada 2024.

“Kenaikan gaji ASN tidak bikin inflasi, sudah masuk semua dalam perhitungan inflasi 2,8 persen pada RAPBN 2024,” ujar Febrio setelah kegiatan Seminar on Energy Transition Mechanism ASEAN Country Updates, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/8/2023).

Dalam RAPBN 2024, gaji PNS pusat dan daerah/TNI/Polri naik 8 persen menjadi salah satu agenda, sedangkan pensiunan sebesar 12 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023, mengatakan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif sehingga reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Lewat reformasi birokrasi itu diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Jokowi menambahkan, pelaksanaan reformasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Ia mengingatkan, kenaikan gaji harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ujar dia.

Jokowi berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan pensiunan dapat dongkrak kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.

Selain itu, Jokowi juga berpesan agar industri pertahanan keamanan dapat terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN.

“Antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum,” kata dia.


Kenaikan Gaji PNS 2024 Bakal Kerek Konsumsi

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan masing-masing 8 persen dan 12 persen.

Usulan kenaikan gaji tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dengan kenaikan gaji tersebut dinilai akan dongkrak konsumsi yang diharapkan bantu topang pertumbuhan ekonomi 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Ia menambakan, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional,” tutur Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023, ditulis Jumat (18/8/2023).

Lalu dengan usulan kenaikan gaji PNS tersebut, bagaimana dampaknya untuk konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2024?

Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P.Sasmita menuturkan, rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan masing-masing 8 dan 12 persen memang dibutuhkan secara makro ekonomi.

Ia menyampaikan sejumlah alasannya. Pertama, kenaikan gaji itu dibutuhkan karena alasan inflasi. Sejak kenaikan gaji PNS dna pensiun terakhir, Ronny menuturkan, akumulasi inflasi memang sudah mencapai 8 persen.

“Jadi dalam dua tahun terakhir, daya beli PNS berdasarkan perbandingkan pendapatan dengan inflasi sebenarnya sudah tertekan sebesar 8 persenan. Karena itu masih cukup bisa dipahami,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

 


Upaya agar Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Alasan kedua, Ronny mengatakan, Jokowi mematok pertumbuhan ekonomi yang cukup optimistis yakni 5,2 persen.

“Melihat perkembangan ekonomi global dan data pertumbuhan ekonomi tempo hari, perekonomian kita sudah tertekan dari sisi ekspor impor, di mana keduanya bahkan minus. Investasi pun sama, angka pertumbuhannya biasa saja,” ujar dia.

Ronny menuturkan, pemerintah harus mencari akal agar pertumbuhan dapat tetap bertahan di level lima persen. Ia melihat dari pertumbuhan ekonomi kuartal II 2023 yang tembus 5,17 persen, peran belanja pemerintah dan konsumsi rumah tangga sangat tinggi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia 5 persen.

“Belanja pemerintah tumbuh paling tinggi, diikuti konsumsi rumah tangga. Jadi dengan menaikkan gaji PNS dan pensiunan, akan ikut menjadi salah satu bantalan konsumsi rumah tangga,” kata dia.

Ronny mengakui, secara nominal tidak akan terlalu banyak berpengaruh terhadap nominal keseluruhan konsumsi rumah tangga, tapi setidaknya akan ada pengaruhnya dan akan ikut menahan agar pertumbuhan tidak terjun ke bawah lima persen.

“Lalu dengan menaikkan anggaran Pembangunan, terutama infrastruktur akan menjadi bantalan belanja pemerintah yang akan menjadi salah satu andalan pemerintah untuk meraih pertumbuhan 5,2 persen, sebagaimana yang terjadi pada pertumbuhan kuartal satu dan dua tahun ini,” tutur dia.

 


Tidak Bebani APBN

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Selain itu, Ronny menilai, kenaikan gaji PNS dan pensiunan tidak terlalu bebani APBN. Hal ini karena menurut dia pemerintah berusaha menutupnya dari peningkatan penerimaan negara, baik pajak dan non pajak di satu sisi dan sisi lain rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) diprediksi menurun.

"Jadi saya melihat, tekanan inflasi dan kebutuhan untuk membantu ekonomi secara makro agar peningkatan konsumsi PNS ikut berkontribusi pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga lebih bisa diterima, ketimbang alasan bebani APBN,” kata Ronny.

Selain itu, ia menilai, penerimaan pajak juga tumbuh cukup baik setiap tahun dengan rata-rata 7-8 persen. “Jadi masuk akalh secara fiskal dan secara makro ekonomi,” tutur dia.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya