Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian, meminta setiap Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) patuh terhadap instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tidak ingin lagi jalan daerah asal dikerjakan.Â
Jokowi sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, sebagai tolak ukur simbol mutu dan kualitas pembangunan jalan untuk stakeholders yang lebih luas.
Baca Juga
"Kalau kita berikan contoh bikin jalan yang jelek, maka nanti kabupaten-kabupaten akan mengikuti, karena kita mencontohkan yang jelek. Pastikan mutu yang baik dengan standar teknis yang kita miliki," pinta Hedy dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).
Advertisement
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR sendiri telah melaksanakan rapat kerja guna membahas pelaksanaan program infrastruktur jalan dan jembatan. Hedy lantas mendesak agar pembangunan jalan daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Â
"Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah ini merupakan kesempatan bagi kita bahagiakan orang-orang yang tidak bisa menggunakan jalan tol, tidak mampu menggunakan jalan tol, karena yang dikerjakan adalah jalan yang betul dirasakan secara langsung manfaatnya, di daerah pertanian, perdesaan," tuturnya.Â
Â
Harus Capai Target
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga, hampir seluruh pekerjaan Inpres Jalan Daerah Tahap IA senilai Rp 7,4 triliun sudah terkontrak dan berjalan. Sementara untuk Tahap IB senilai Rp 7,2 triliun, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan proses kontrak dan pelaksanaan pekerjaannya.
Selain itu, Hedy juga meminta seluruh jajarannya untuk dapat mencapai target penurunan indeks waktu tempuh perjalanan (time travel) menjadi 1,9 jam untuk setiap 100 km pada koridor-koridor utama jalan nasional.Â
Saat ini, indeks time travel tersebut masih sebesar 2,15 jam per 100 km. Hal lainnya adalah terkait target kondisi kemantapan jalan nasional sebesar 94,3 persen pada akhir 2024.
Advertisement
Susun RPJMN
Hedy juga menginstruksikan agar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 -2029 harus dilakukan dengan perhitungan yang baik dan detail dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nyata untuk periode tersebut.Â
Menurut dia, tantangan penyusunan RPJMN selanjutnya terkait dengan fungsi Ditjen Bina Marga yang tidak hanya mengurusi jalan nasional, namun juga sebagai pembina seluruh jalan sebagai satu kesatuan jaringan. Â
"Sekarang kita bukan hanya urusi jalan nasional, tetapi juga sebagai pembina jalan-jalan daerah. Kita harus bisa mengatur strategi dalam RPJMN tersebut agar jalan kita bisa turunkan biaya logistik," pungkas Hedy.