Tarif Tol Makassar Naik Rp 1.500 Mulai 29 September 2023, Ini Rinciannya

Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif tol Ujung Pandang ini melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 26 Sep 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 16:20 WIB
Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 atau dikenal dengan Jalan Tol Layang Andi Pangeran (AP) Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 atau dikenal dengan Jalan Tol Layang Andi Pangeran (AP) Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (dok: PUPR)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - PT Makassar Metro Network (MMN) akan resmi memberlakukan kenaikan tarif Jalan Tol Makassar ruas Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 mulai 29 September 2023. Kenaikan tarif tol pun dibagi menurut golongan kendaraan, mulai dari Rp 500-1.500.

Kenaikan tarif tol ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 pada 8 September 2023.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network Ismail Malliungan mengatakan, kenaikan tarif Tol Makassar Seksi 1, 2 dan 3 ini berlaku untuk lima gerbang tol (GT), yakni GT Cambaya, GT Kaluku Bodoa, GT Parangloe, GT Tallo Timur, dan GT Tallo Barat.

"Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibulatkan ke Rp 500 terdekat, dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar," terangnya, Selasa (26/9/2023).

Ismail menyampaikan, Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS), termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.

Regulasi menyebut bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol," imbuh Ismail.

 

Rincian Tarif

Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 atau dikenal dengan Jalan Tol Layang Andi Pangeran (AP) Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 atau dikenal dengan Jalan Tol Layang Andi Pangeran (AP) Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan... Selengkapnya

Berikut rincian tarif Tol Makassar terbaru pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 29 September 2023:

1. GT Cambaya

  • Golongan I: naik dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500
  • Golongan II dan III: naik dari Rp 14.000 jadi Rp 15.000
  • Golongan IV dan V: naik dari Rp 19.000 jadi Rp 20.500

2. GT Kaluku Bodoa

  • Golongan I: naik dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500
  • Golongan II dan III: naik dari Rp 14.000 jadi Rp 15.000
  • Golongan IV dan V: naik dari Rp 19.000 jadi Rp 20.500

3. GT Parangloe

  • Golongan I: naik dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500
  • Golongan II dan III: naik dari Rp 14.000 jadi Rp 15.000
  • Golongan IV dan V: naik dari Rp 19.000 jadi Rp 20.500

4. GT Tallo Timur

  • Golongan I: naik dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500
  • Golongan II dan III: naik dari Rp 14.000 jadi Rp 15.000
  • Golongan IV dan V: naik dari Rp 19.000 jadi Rp 20.500

5. GT Tallo Barat

  • Golongan I: naik dari Rp 4.000 jadi Rp 4.500
  • Golongan II dan III: naik dari Rp 6.000 jadi Rp 6.500
  • Golongan IV dan V: naik dari Rp 8.000 jadi Rp 8.500
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya