Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pelaku Usaha Ingin Cegah Monopoli Dagang

Pemerintah telah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia. TikTok hanya diizinkan menjadi platform media sosial, bukan sebagai platform bisnis jual beli.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Sep 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2023, 19:00 WIB
Dorong Brand Fashion Lokal Lebih Maju, TikTok Shop Gelar Program Baru
Pemerintah telah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia. TikTok hanya diizinkan menjadi platform media sosial, bukan sebagai platform bisnis jual beli. (Dok/Fimela.com/TikTok Shop).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia. TikTok hanya diizinkan menjadi platform media sosial, bukan sebagai platform bisnis jual beli.

CEO dusdusan.com, Ellies Kiswoto menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Sebab, pemerintah menunjukan kepada keberpihakan kepada UMKM.

"Kami dari pelaku usaha sangat senang dan apresiasi dengan keputusan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri peyokong UMKM. Hanya kemarin itu banyak dibahas dari kalangan pengusaha dan UMKM masih agak pesimis," kata Ellies di Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Pesimis tersebut terkait kemungkinan TikTok Shop mencari-cari celah agar bisa beroperasi kembali. Sehingga dikhawatirkan tetap terjadi monopoli pasar  

"Kalau mereka TikTok Shop itu dan TikTok bisa bekerja sebagai sosial media dan menjadi platform e-commerce dengan platfon berbeda kan sama saja sebenarnya, hanya urusan satu tombol. Jadi satu tombol pas mereka check out anggapannya sudah masuk ke PT sebelah, toko sebelah, tetapi tidak menghilangkan unsur untuk monopoli yang harusnya diawasi KPPU," ucap Ellies.

"Kita juga takutnya masuk angin, saya ajak teman-teman UMK harus kita kawal bersama, intinya market Indonesia ini bukan hanya untuk segelintir orang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ellies memastikan, para pelaku usaha lokal sebetulnya tidak anti terhadap TikTok Shop. Mereka pun siap bersaing, dengan catatan berlangsung adil seperti persaingan dengan platform e-commerce lainnya.

"Fair dalam arti kata kita punya regulasi yang jelas, yang maksudnya ketika semua mau beroperasi di ranah satu negara di Indonesia dia harus berkontribusi, berkwajiban sama yang lain, contohnya membayar pajak," jelasnya.

 

Tak Dipungut Pajak

Para pedagang di Pasar Tanah Abang menulis permintaannya untuk menutup platform digital seperti TikTok Shop yang dinilai merebut pasar mereka.
Para pedagang di Pasar Tanah Abang menulis permintaannya untuk menutup platform digital seperti TikTok Shop yang dinilai merebut pasar mereka. (dok: Arief)

Selama ini permasalahannya adalah TikTok Shop tidak dipungut pajak seperti UMKM. Oleh karena itu, wajar ketika harga barang di TikTok Shop lebih murah. Dampaknya, pasar UMKM tergerus karena konsumen mencari harga yang lebih murah.

Status TikTok yang tidak membuka perusahaan di Indonesia juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Sehingga TikTok tidak memiliki status hukum di Indonesia, sedangkan mereka sudah melakukan transaksi mencapai ratusan triliun selama bertahun-tahun.

Adanya regulasi pelarangan TikTok Shop ini pun tidak begitu saja mengembalikan perputaran ekonomi UMKM. Butuh waktu agar semuanya kembali normal.

"Bisnis ini seperti dari hulu ke hilir, UMKM itu hilir. Jika hilir terganggu, pasti hulu terganggu. Hulu itu adalah industri-industri penyokong UMKM. Kita harus waspada, yang kita pertahankan bukan hanya UMKM tetapi industri-industri besar di Indonesia yang menjadi mata pencaharian rakyat Indonesia. Menurut saya ketika hilir diobati, pasti hulu akan pelan pelan membaik,” pungkas Ellies.

Singgung Pihak yang Marah Pemerintah Larang TikTok Shop, Mendag: Saya Heran!

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini TikTok Shop akan diberikan kelonggaran waktu yaitu tujuh hari agar melakukan transisi dan sosialisasi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini TikTok Shop akan diberikan kelonggaran waktu yaitu tujuh hari agar melakukan transisi dan sosialisasi mengenai perdagangan elektronik di platform sosial media.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa semua negara seperti Amerika, Eropa, India hingga China mengatur soal sosial commerce. Bahkan di China pun memiliki aturan tegas soal bermain TikTok hanya boleh 40 menit dalam satu hari.

"Kita itu, saya juga heran media sosial dimanapun diatur. Coba Klik EU, Uni Eropa nggak boleh. Di Tiongkok sendiri diatur. Bahkan sekarang seperti TikTok di Tiongkok itu anak-anak muda anya boleh 40 menit satu hari, diatur," ujar Zulhas dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (28/9).

Ia pun merasa heran ada pihak yang marah soal adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terutama terkait dengan adanya larangan TikTok Shop Cs berjualan.

Padahal menurutnya, pemerintah harus hadir untuk mengembangkan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Loh kita diatur saja kok ada yang marah, itu saya juga heran. Bayangkan kalau TV nggak diatur gimana? Kalau bank nggak diatur gimana? atau pasar nggak diatur gimana coba? Nah ini diatur ditata jangan sampai mematikan," pungkasnya.

"Media sosial di Amerika ketat sekali, kita nggak begitu nggak boleh. Di India nggak boleh, Uni Eropa nggak boleh, klik aja rata-rata melarang, Australia melarang," sambungnya.

 

Revisi Permendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan telah selesai membuat Kebijakan soal TikTok Shop.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan telah selesai membuat Kebijakan soal TikTok Shop.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.

"Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam acara konferensi pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).

Ia menuturkan masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

"Misalnya kalau produk kecantikan ada BPOM-nya, harus ada SNI, kalau makanan harus ada izin halalnya dan lainnya. Tentu ini tidak fair, satu tidak diberlakukan adil," tutur Zulkifli Hasan.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya