Sri Mulyani Guyur Tambahan Dana Desa Rp 2 Triliun ke 15.097 Desa

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun pada paruh kedua tahun 2023, yang diberikan kepada 15.097 desa di Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Okt 2023, 14:50 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2023, 14:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun pada paruh kedua tahun 2023, yang diberikan kepada 15.097 desa di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun pada paruh kedua tahun 2023, yang diberikan kepada 15.097 desa di Indonesia.

 

"Kami akan memberikan tambahan Dana Desa sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2023. Tambahan dana desa ini sebagai insentif Kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, dalam seminar internasional Desentralisasi Fiskal, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Total penerima alokasi tambahan dana desa sebanyak 15.097 desa dari total 74.954 desa, atau sekitar 20 persen dari total desa yang tersebar di 37 provinsi.

"Hal ini menjadikan tambahan dana desa tersebut menjadi suatu hal kompetitif," ujarnya.

Dari anggaran yang diberikan dengan total Rp 2 triliun tersebut, paling tinggi diberikan Rp 174,64 juta per desa untuk 34 desa, sementara alokasi tambahan dana desa terendah adalah Rp 35 juta untuk 106 desa.

"Secara rata-rata desa yang mendapat tambahan tersebut menerima Rp 132 juta, dengan alokasi tertinggi sebesar Rp 174,64 juta diterima oleh 34 desa, alokasi terendah Rp 35 juta yang diterima 106 desa," ujarnya.

Sebagai informasi, tahun ini Pemerintah telah menganggarkan Rp 70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.

Tambahan Dana Desa

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan langsung kepada 3 perwakilan desa yang mendapatkan tambahan dana desa.

Diantaranya, pertama, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarag, Provinsi Jawa tengah, yang mendapatkan penghargaan sebagai desa yang memiliki Kinerja Keuangan dan membangun desa, tata kelola keuangan dan akuntabilitas desa dan desa anti korupsi. Desa Banyubiru mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp 174,6 juta.

Kedua, Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul Provinsi DIY, yang mendapatkan penghargaan sebagai desa yang memiliki kinerja keuangan dan membangun desa, tata kelola keuangan dan akuntablitas desa, dan desa wisata. Desa Tepus juga mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp 174,6 juta.

Ketiga, Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa timur, yang mendapatkan penghargaan sebagai desa yang kinerja keuangan dan membangun desa, tata kelola keuangan, dan akuntabilitas desa, dan desa anti korupsi. Desa Sukojati mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp 174,6 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jinakkan Inflasi Daerah, Sri Mulyani Rela Keluar Duit Rp 330 Miliar

Inflasi Ekonomi Indonesia
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengatakan tren penurunan inflasi ini menunjukan stabilitas harga komoditas pangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan insentif fiskal terhadap 33 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi. Total insentif yang digelontorkan sebanyak Rp 330 miliar.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pemberian insentif fiskal ini dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama.

"Periode pertama ini, alokasi yang diberikan totalnya Rp 330 miliar, dengan alokasi tertinggi Rp 12,29 miliar, dan terendah Rp 8,892 miliar," kata Luky dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah, Senin (31/7/2023).

Kriteria Pemberian Insentif

Lanjut, Luky menyebut terdapat empat kriteria yang menjadi landasan penilaian pemberian insentif fiskal tersebut. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.

Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota. Ketiga, peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.

"Dari sana dilakukan penghitungan nilai total kinerja daerah yang kemudian secara proporsional dikalikan dengan pagu alokasi per provinsi, kabupaten dan kota, yang kemudian ditentukan alokasi per daerah provinsi, kabupaten dan kota," ujarnya.

Ia pun berharap insentif fiskal ini bisa dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat, mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 


33 Pemerintah Daerah

Bansos Beras
Penambahan periode bantuan diharapkan selain menjaga stabilitas ketahanan pangan dengan menjaga daya beli masyarakat juga membantu pengendalian inflasi sebagai dampak kenaikan harga beras saat ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berikut 33 Pemerintah Daerah tersebut terdiri dari 3 Provinsi yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Gorontalo.

Kemudian, 24 Kabupaten dinataranya Kab. Aceh Barat, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Selatan, Kab. Gayo Lues, Kab. Indraggiri Hulir, Kab. Bungo, Kab. Merangin, Kab. Banyuasin, Kab, Ogan liir, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Bekasi, Kab. Garut, Kab. Pengandaran, Kab. Jepara, Kab. Sleman, Kab, Banyuwangi, Kab. Sintang, Kab. Kayong Utara, Kab. Sukamara, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Bangka Tengah, Kab. Pohuwato.

Selanjutnya, 6 Pemerintah kota yakni Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang.


33 Pemda Sukses Tangani Inflasi Diganjar Hadiah, Ini Daftarnya!

BI Prediksi Inflasi Oktober Capai 0,05 Persen
Pedagang beraktivitas di salah satu pasar tradisional di Jakarta, Rabu (26/10/2022). Realisasi inflasi tersebut lebih rendah dari perkiraan sebelumnya sejalan dengan dampak penyesuaian harga BBM terhadap kenaikan inflasi kelompok pangan bergejolak dan inflasi kelompok harga diatur Pemerintah yang tidak sebesar prakiraan awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadiahi 33 Pemerintah Daerah insentif fiskal dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penyerahan insentif tersebut berdasarkan hasil koordinasi yang baik Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara serentak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat inflasi Juni angkanya bisa turun 3,52 persen secara tahunan dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Dengan koordinasi kita semua baik TPIP dan TPID secara serentak bersama-sama, dan kita konsisiten tiap minggu melaksanakan dan koordinasi langkah-langkah lapangan. Sehingga di bulan Juni angkanya turun 3,52 persen," kata Mendagri dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah, Senin (31/7/2023).

Mendagri berharap, baik inflasi pusat maupun daerah bisa terus dikendalikan. Oleh karena itu, pihaknya dan Kemenkeu memberikan insentif fiskal kinerja pengendalian inflasi ke 33 Pemerintah daerah.

"Mudah mudahan ini bisa terus kita kendalikan. Untuk itu pada pagi hari ini selain acara pemberian insentif fiskal kinerja," ujarnya.

Adapun insentif fiskal tersebut diberikan bagi daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasinya. Hal ini tentu perlu menjadi contoh dan diberikan apresiasi.

Berikut 33 Pemerintah Daerah tersebut terdiri dari 3 Provinsi yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Gorontalo.

Kemudian, 24 Kabupaten diantaranya Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Indraggiri Hulir, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan liir.

Pemda lain, yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, Kabupaten Pengandaran, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sleman, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya, 6 Pemerintah Daerah (Pemda) kota yakni Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya