TikTok Shop Tutup Bikin Seller Terasa Kena PHK Massal, Ini Kata Menteri Teten

TikTok Shop telah resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Para seller di TikTok shop merasa dirinya terkena PHK Massal atas ditutupnya platform asal China tersebut.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Okt 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2023, 16:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan para seller atau pedagang yang semula berjualan di TikTok Shop bisa beralih ke channel lain.

Liputan6.com, Jakarta TikTok Shop telah resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Para seller di TikTok shop merasa dirinya terkena PHK Massal atas ditutupnya platform asal China tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan para seller atau pedagang yang semula berjualan di TikTok Shop bisa beralih ke channel lain.

"Begini, kan tidak berarti dengan ditutup TikTok karena melanggar hukum bisnisnya akan mati. Banyak channel lain. Memangnya cuman TikTok aja jualan, kan enggak. Pemasaran bisa dilakukan di medsos TikTok. Marketing promosinya masih bisa dilakukan," kata Teten ditemui di SMESCO Indonesia, Kamis (5/10/2023).

TikTok Shop Tak Punya Izin E-Commerce

Teten menegaskan, jika TikTok Shop yang tidak memiliki izin e-commerce tetap diizinkan, justru akan mengancam UMKM. Karena produk yang dijual di platform tersebut sangat murah, sehingga produk UMKM tidak mampu bersaing.

"Menurut saya tidak akan mematikan. Yang harusnya dilindungi justru produksi dalam negeri, jangan sampai mati tidak bisa bersaing karena ada produk yang dijual dengan sangat murah, tidak memenuhi standar dalam negeri, merugikan konsumen. Itu yang akan menimbulkan pengangguran," jelasnya.

Lebih lanjut, MenkopUKM menegaskan, langkah Pemerintah menutup TikTok Shop bukan untuk mematikan usaha UMKM Indonesia yang berjualan dipaltform asal China tersebut. Melainkan, Pemerintah Indonesia tegas terhadap platform global yang tidak memiliki izin.

"Jangan dipelintir ya seolah-olah Pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap Pemerintah mau membunuh bisnisnya tiktok, enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," pungkas Teten Masduki.

Resmi Tutup, TikTok Shop Siap-Siap Jadi E-Commerce?

TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)
TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyarankan TikTok Indonesia untuk mengurus izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce jika ingin mempertahankan adanya transaksi di aplikasi.

"Bagus dong kalau bikin baru (e-commerce) bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia, yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan," kata Teten saat ditemui di SMESCO, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Menurut Teten, alasan TikTok Shop ditutup lantaran merupakan sosial commerce dan tidak memiliki izin sebagai e-commerce. Oleh karena itu, pihak TikTok harus mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang perizinan berusaha periklanan, pmebinaan, dan pengawasan pelaku usahadalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam Permendag No 31 tahun 2023 tertulis bahwa, aktivitas e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Dan, wajib hukumnya untuk dipatuhi serta, diberikan waktu sepekan lalu salah satunya, TikTok agar mengurus izin segara dan mematuhi peraturan.

"Mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia, dan harus mengajukan izin licence-nya dan harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023," tegas Teten.

 

Langkah Pemerintah Tutup TikTok Shop

TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)
TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Lebih lanjut, Teten menegaskan, langkah Pemerintah menutup TikTok Shop bukan untuk mematikan usaha UMKM Indonesia yang berjualan dipaltform asal China tersebut. Melainkan, Pemerintah Indonesia tegas terhadap platform global yang tidak memiliki izin.

"Jangan dipelintir ya seolah-olah Pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap Pemerintah mau membunuh bisnisnya tiktok, enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, TikTok Shop resmi tutup layanannya pada 4 Oktober 2023 lalu.

Menu TikTok Shop Hilang dari Aplikasi TikTok

TikTok telah menutup layanan TikTok Shop di Indonesia sejak Rabu, 4 Oktober 2023, tepatnya pukul 17.00 WIB.

Setelah lewat pukul 17.00 WIB, layanan TikTok Shop sudah tak bisa diakses. Meski begitu tab TikTok Shop yang letaknya di sebelah kanan Home masih bisa diklik, tetapi layar hanya menampilkan "Something went wrong. Tap to try again."

Kini yang terbaru, pantauan Tekno Liputan6.com pada Kamis (5/10/2023), tab TikTok Shop sudah hilang dari aplikasi TikTok.

Tab untuk TikTok Shop digantikan dengan tab Friends. Padahal, sebelumnya tab Friends ada di bagian atas dari aplikasi TikTok.

Ketika diklik, tab Friends menampilkan unggahan dari akun-akun yang difollow di TikTok.

Sementara ketika membuka Profile TikTok, pengguna masih bisa melihat keranjang dengan tulisan "Your orders" yang semula merupakan keranjang belanjaan yang bisa di-checkout saat TikTok Shop masih bisa digunakan.

Kini, saat mengklik "Your orders", pengguna akan melihat tampilan "Order centers" yang memperlihatkan tampilan kosong.

Kalau masih punya produk yang masuk ke keranjang, menu Chart akan menunjukkan angka berapa banyak produk yang ada di keranjang.

Kalau kamu mau men-checkout salah satunya, akan muncul keterangan "This item isn't available for purchase" tanda transaksi tidak bisa lagi dilakukan via TikTok Shop di aplikasi TikTok.

Infografis Ragam Tanggapan Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya