Liputan6.com, Jakarta Sejumlah asosiasi industri tembakau alternatif menandatangani Pakta Integritas yang menguatkan komitmen pelaku usaha untuk tidak memasarkan produknya ke masyarakat berusia di bawah 18 tahun.
Pakta ini berpijak pada keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengeluarkan pedoman terbaru bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan bebas nikotin dan tembakau di lingkungan pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Baca Juga
Asosiasi tersebut adalah Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI), Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO).
Advertisement
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh B. Ariwibowo mengatakan, salah satu isi dalam pakta tersebut adalah komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun.
"Para pelaku Industri Tembakau Alternatif juga mendukung adanya pencegahan generasi muda untuk memulai menggunakan produk nikotin," katanya, Kamis (5/10/2023).
Teguh menambahkan, kesepakatan ini adalah wujud dari dukungan pelaku industri terhadap pemerintah yang memiliki target untuk menurunkan jumlah perokok usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7% pada tahun 2024 sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024.
"Pemerintah juga sudah meregulasi aturan merokok di lingkungan pendidikan, dari mulai menolak penawaran iklan rokok, melarang penjualan rokok di kantin sekolah, hingga mewajibkan sekolah memasang tanda kawasan tanpa rokok," jelasnya.
Lindungi Generasi Muda
Selain asosiasi, salah satu pelaku usaha rokok elektrik yang berkomitmen untuk melindungi kaum muda dari paparan produk rokok adalah RELX.
General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, perusahaan tersebut berkomitmen untuk mengikuti seluruh aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah soal peredaran rokok di dalam negeri.
“Sebagai wujud komitmen RELX mendukung program pemerintah, maka kami mengajak partner toko retail RELX untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap penjualan rokok elektrik dengan menerapkan aturan Guardian Program untuk usia 18 tahun ke atas. Aturan ini telah menjadi bagian dari kesepakatan kerjasama dan pengoperasian bisnis partner toko retail RELX," katanya.
Advertisement
Amankah Konsumsi Produk Rokok Elektrik? Ini Kata Pelaku Usaha
Konsumsi rokok elektrik atau vape dinilai memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah. Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh B. Ariwibowo mengatakan, rokok elektrik sepenuhnya aman dikonsumsi.
Jaminan itu juga diperkuat dengan adanya legalitas dari pemerintah berupa aturan dalam bentuk Omnibus Law Kesehatan yang turut mengakomodasi rokok elektrik atau vape.
"Kami tegaskan vape sepenuhnya aman dikonsumsi. Ada banyak penelitian juga yang menyebutkan risiko kanker dari vape jauh lebih rendah," katanya, Selasa (26/9/2023).
Teguh menambahkan, pelaku usaha pun senantiasa menyematkan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok elektrik.
"Kajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan yang didasari oleh profile resiko sehingga kedepannya standard dan keamanan setiap produk tembakau dapat ditentukan berdasarkan karakteristik produk nya masing masing, tidak sama rata,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut penelitian Dr Colin Mendelsohn, seorang praktisi yang fokus pada tobacco treatment di Sydney, Australia.
Dalam penelitiannya, ditemukan bahwa banyak studi mengkonfirmasi bahwa sebagian besar biomarker kanker yang terdapat pada perokok, tidak ditemukan pada orang yang menggunakan rokok elektrik.
Sejumlah peneliti memprediksi bahwa risiko kanker dari menggunakan rokok elektrik hanya 0,23%-0,4% dari produk tembakau lain. Ada juga penelitian yang menyatakan bahwa risiko terkena kanker paru-paru dari rokok elektrik lebih kecil sampai dengan 50.000 kali.
Pengusaha Rokok Elektrik Bernapas Lega, UU Kesehatan Beri Kepastian Berinvestasi
Kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu, karena memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor ini. Pasalnya, UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam zat adiktif.
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif.
"Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," katanya, Kamis (31/8/2023).
UU Kesehatan Beri Keleluasaan
Teguh menambahkan, UU tersebut juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opsi untuk menentukan produk alternatif yang terlindungi dari aspek hukum.
"Kami berharap ke depan, pemerintah dapat membuat kebijakan lanjutan terkait industri rokok elektrik yang berbasis bukti ilmiah," ujarnya.
Dengan disahkannya UU Kesehatan, menurutnya Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape. Misalnya Filipina dan Inggris, yang mengatur peredaran serta kualitas rokok elektrik sehingga hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat dewasa.
APPNINDO saat ini sudah secara mandiri menetapkan peraturan ketat dalam hal pemasaran rokok elektrik. Seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk hanya menjual produk kepada perokok elektrik dan perokok konvensional yang berusia di atas 18 tahun.
Advertisement