Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memasang mata terhadap sejumlah kasus yang viral terjadi di masyarakat. Mulai iklan pinjaman online, atau pinjol ilegal hingga influencer dan selebgram yang terlibat mempromosikan judi online.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan kedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.
Baca Juga
"Untuk terkait iklan-iklan (pinjol ilegal) itu, karena wilayahnya terkait produk itu di pengawasan market conduct, dan mereka sekarang sedang melakukan pemantauan mulai dari iklan-iklan di medsos," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Advertisement
OJK, kata Edi, tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran. "Mereka (tim market conduct) melakukan penelitian itu. Dan kalo memang ada yang keluar dari pagar kewajaran, langsung kita tegur," tegasnya.
Senada, pihak otoritas juga tengah memantau influencer yang terlibat dalam aksi promosi judi online. Aksi pengawasan tersebut jadi tugas khusus bagi tim market conduct OJK.
"Kami serahkan ke teman-teman market conduct. Kalau kami lebih ke arah prudential ya secara organisasi, lebih mendalam di sisi governance," ungkap Edi.
Menurut informasi sebelumnya, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.
"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa waktu lalu.
Bank Bangun Sistem Deteksi
Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi, apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online, sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," tutur Dian.
Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.
Advertisement
Pengamat: Pemerintah Harus Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Judi Online
Menanggapi maraknya fenomena judi online, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan Meta untuk segera membersihkan konten judi online. Namun, pengamat mengatakan hal itu tidak cukup.
Pemerintah dirasa perlu memberikan tindakan kepada para pelaku dan promotor judi online, sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk bermain slot atau judi online, demikian kata pengamat media sosial Enda Nasution.
“Saya rasa pemerintah juga harus lebih aktif melakukan edukasi tentang bahaya judi online, bisa melalui korbannya, bisa melalui sistem permainannya,” ucap Enda kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (11/10/2023).
Menurut Enda, pemerintah selama ini baru sekadar memberikan pernyataan-pernyataan yang sifatnya melarang dan anti judi online.
“Baru sebatas pernyataan-pernyataan, tapi belum ada aksi yang terstruktur bagaimana mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari judi online ini,” ujar Enda menambahkan.
Enda juga menuturkan, pemerintah seharusnya bisa mencontohkan bagaimana aktivitas ilegal ini telah menciptakan kerugian mencapai hampir Rp 200 triliun, yang notabene merupakan uang masyarakat.
Ia kemudian mengingatkan masyarakat untuk melihat bagaimana judi online atau judi slot dapat merembet ke permasalahan lain.
Sebagai contoh, banyak pelaku yang mengaku sampai terlilit hutang pinjaman online atau pinjol, pertengkaran rumah tangga, hingga bunuh diri karena bermain slot.
Enda menuturkan, “Hati-hati untuk diri kita sendiri, juga jaga lingkungan teman-teman terdekat, keluarga terdekat, jangan sampai kemudian jatuh dalam perangkap judi online.”
Sebelumnya, Enda Nasution juga menilai pemerintah masih perlu memperketat pengawasan konten judi online di media sosial.
Seperti diketahui, Menkominfo Budi Arie Setiadi mendesak Meta secara tegas untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot yang beredar di platform media sosial mereka (Instagram, WhatsApp, Facebook) dalam 1x24 jam.
Pemerintah Perlu Perketat Pengawasan Judi Online di Media Sosial
Enda Nasution menilai langkah ini sudah tepat, namun pemerintah dapat lebih tegas dalam melakukan pengawasan konten judi online di media sosial.
“Menurut saya sih sudah benar langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini, bahkan seharusnya bisa dilakukan lebih cepat dari sebelumnya, karena memang konten judi online ini meresahkan masyarakat (dan) sudah banyak korbannya,” ujar Enda dalam kesempatan yang sama.
Enda menambahkan, para pengelola platform media sosial seharusnya memiliki tanggung jawab atas konten ilegal yang beredar atau tersebar melalui platform media sosial mereka.
“Masing-masing platform media sosial bisa diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat, ini bisa dilakukan,” ujarnya.
Pemerintah juga dapat mempertegas tindakan mereka dengan menindak laporan masyarakat, juga memberikan tindakan tegas kepada para influencer atau public figure yang mempromosikan judi online.
Hal ini akan memberikan contoh baik bagi masyarakat mengenai bahaya judi online agar mereka tidak ikut-ikutan mempromosikan dan bermain judi online atau judi slot. Namun, Enda merasa pemerintah masih belum bisa melakukan pengawasan secara tegas dan menyeluruh.
“Kalau untuk melakukan pengawasan menyeluruh, saya rasa Kominfo tidak punya sumber daya cukup untuk itu,” ucapnya.
Menurut Enda, salah satu penyebab maraknya peredaran konten judi online adalah tidak ada pihak yang punya cukup kemampuan teknis untuk mengelola data yang begitu besar dan cepat di Indonesia.
Advertisement