Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memiliki program jaminan sosial sebagai salah satu tanggung jawab dan kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Salah satu langkah memberikan perlindungan tersebut melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui lima program antara lain progam jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Advertisement
Adapun yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang terdaftar dan telah membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:
a.Peserta Penerima Upah yang meliputi:
1)Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi:
a.pegawai pemerintah non-pegawai negeri
b.pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan
c.pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara
2.Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:
a.pekerja pada perusahaan
b.pekerja pada orang perseroangam
c.orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan
d.pekerja dalam masa percobaan
e.komisaris dan direksi yang menerima upah,dan
f.pengawas dan pengurus yang menerima upah
b.Peserta Bukan Menerima Upah yang meliputi:
2.pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
3.pekerja yang tidak termasuk huruf b. yang bukan menerima upah
c. pekerja migran Indoensia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia
d.Pekerja sektor jasa konstruksi meliputi pekerja harian lepas, Borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor jasa konstruksi.
Program JHT
Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan hari tua (JHT). JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Adapun peserta program JHT ini adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Siapakah yang Wajib Jadi Peserta Progam JHT?
Kewajiban menjadi peserta program JHT:
a. Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan;
b. Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iuran Program JHT bagi Peserta Penerima Upah/Peserta yang Bekerja di Perusahaan:
Besaran iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7% dari upah yang dilaporkan, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja/Perusahaan dan 2% ditanggung oleh Tenaga Kerja.
Advertisement
Cek Saldo JHT
Pengecekan saldo JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui playstore (android) atau Appstore (IoS) atau dapat melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cek Saldo Melalui JMO:
1.Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
2.Cek Saldo
Pada halaman jaminan hari tua, pilih menu cek saldo
3.Menu pilih nomor kartu peserta KPJ
Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu cek saldo
4.Pilih KPJ
Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
5.Saldo JHT Ditampilkan
Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan
Lewat WA hingga Website
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website
Login melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/,dan mengisi formulir yang dibutuhkan lengkao. Setelah itu Anda akan mendapatkan sms kode aktivasi untuk mengaktifkan akun BPJS di website
Setelah berhasil login, kamu bisa cek pada bagian Cek Saldo JHT. Pilih KPJ BPJS Ketenagakerjaan dan klik submit. Selanjutnya informasi mengenai saldo JHT pun akan muncul.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Whatsapp
Dikutip dari laman Telkomsel, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat WA juga dapat menjadi pilihan mudah yang dapat diambil. Pertama, simpan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan yaitu 0813-8007-0175.
Kemudian klik menu pada di ruang chat dan tunggu hingga sistem memberikan respons. Setelah itu akan muncul beberapa layanan informasi BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses.
Anda tinggal klik nomor layanan yang ingin Anda ambil dan selanjutnya akan dipandu langsung melalui instruksi sistem di whatsapp.
Advertisement