Ada Peta Jalan Pinjol, Konsumen Makin Diuntungkan

Pta jalan pinjol dinilai penting untuk lebih menata industri P2P lending ini ke depan sehingga dampaknya bisa lebih optimal bagi perekonomian, terutama UMKM kelas bawah yang belum bankable.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Nov 2023, 09:30 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2023, 09:30 WIB
Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending 2023-2028 atau Pinjaman online (pinjol).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, peluncuran roadmap LPBBTI 2023-2028 memiliki dua tujuan utama.

Pertama, untuk memperkuat kerjasama dan sinergi, serta komitmen yang tinggi untuk membenahi, memperkuat, meningkatkan integritas, memperbaiki kualitas pelayanan dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat indonesia dari LPBBTI.

"Kedua, industri fintech lending ini memasuki suatu era berbasis kepada legalitas yang begitu kuat yang turun dan dimandatkan langsung oleh undang-undang yang sebelumnya tidak ada," ujarnya.

Menanggapi kebijakan OJK ini Pengamat Ekonomi Eko Listiyanto menyambut kehadiran roadmap LPBBTI ini penting untuk lebih menata industri P2P lending ini ke depan sehingga dampaknya bisa lebih optimal bagi perekonomian, terutama UMKM kelas bawah yang belum bankable.

"Manfaatnya ke perekonomian akan sangat positif karena akan meningkatkan pembiayaan produktif khususnya ke UMKM," ujar Eko kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.

3 Fase

Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 sampai dengan 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Suku Bunga Lebih Adil

Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru
Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru (Liputan6.com/Abdillah)

Di sisi lain, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini juga menyambut baik kehadiran regulasi P2P lending yang dikeluarkan bersamaan dengan roadmap pinjol.

OJK mengeluarkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. SEOJK ini antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.

Eko bilang, ke depan regulasi ini akan membedakan suku bunga pembiayaan produktif dan non produktif. Harapannya beleid ini bisa membuat kompetisi di pasar sehingga terjadi efisiensi harga dana (bunga).

"Di sisi lain, peminjam akan terdorong untuk mengarah ke pembiayaan produktif karena bunga lebih rendah, sehingga diharapkan kontribusi P2P bagi ekonomi naik," pungkasnya.

 


Untungkan Konsumen

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman menuturkan, pembatasan suku bunga dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan.

"Jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," tegas Agusman.

Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi yang berlaku sejak 1 Januari 2024 yaitu manfaat Ekonomi – Pendanaan Produktif 0,1 persen per hari di tahun 2024/ 2025 dan menjadi 0,067 persen per hari di 2026. Manfaat Ekonomi - Pendanaan Konsumtif 0,3 persen per hari di tahun 2024), sebesar 0,2 persen per hari di 2025 dan sebesar 0,1 persen per hari di 2026.

Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya