Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pemeliharaan terhadap portal layanan Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN) dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) pada awal Februari 2025.
Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Sabtu (1/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
"Untuk mengoptimalkan layanan Manajemen ASN, Portal layanan SSCASN dan SIASN-Instansi akan dilakukan pemeliharaan. Cek hari dan tanggalnya,” demikian seperti dikutip.
Advertisement
Dalam akun Instagram itu sebutkan pemeliharaan portal SSCASN.bkn.go.id dan SIASN-instansi dilakukan pada Sabtu, 1 Februari 2025 pukul 19.00 WIB hingga Minggu, 2 Februari 2025 pukul 08.00 WIB.
Saat dikonfirmasi hal itu kepada BKN, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan menuturkan, hal itu dilakukan secara rutin untuk pemeliharaan.
"Bukan kali pertama, secara berkala, jika ada jadwal pemeliharaan, kita info karena kebetulannya sistem berbagi pakai dengan instansi-instansi lain,” ujar dia dalam keterangan resmi.
BKN Terus Genjot Penerapan Manajemen Talenta di 2025
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memastikan realisasi pembangunan Manajemen Talenta ASN agar sistem merit berjalan efektif. Selain melakukan pembinaan sistem merit ke instansi pemerintah pusat dan daerah, BKN juga mengevaluasi penerapannya di seluruh instansi.
Kepala BKN Zudan Arif menjelaskan, implementasi manajemen talenta menjadi salah satu fokus utama BKN dalam mendukung pengembangan talenta dan karier ASN yang berbasis sistem merit.
Hingga akhir 2024, hasil pengawasan penerapan sistem merit terhadap 338 instansi pemerintah atau mencakup 52,8% instansi telah mendapatkan kategori “Baik” dan “Sangat Baik” dalam penilaian penerapan sistem merit yang dilakukan oleh BKN.
“Manajemen talenta bertujuan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, serta menempatkan talenta terbaik ASN di instansi pemerintah sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja instansi," tegasnya, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/01/2025).
"BKN akan terus mendorong percepatan penerapan sistem merit dan pengembangan manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas,” tambah dia.
Selain itu dalam implementasi manajemen talenta di instansi pemerintah, tercatat hingga 23 Januari 2025 ada 42 instansi pemerintah yang telah mengimplementasikan manajemen talenta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 instansi telah mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menggunakan rencana suksesi, sedangkan sisanya sudah disetujui kebijakan dan sistem manajemen talentanya namun belum mengisi JPT melalui rencana suksesi.
Advertisement
Bangun Sistem Informasi Manajemen Talenta
BKN akan terus berupaya keras untuk meningkatkan jumlah instansi pemerintah yang menerapkan manajemen talenta, sehingga pengisian JPT dapat menggunakan rencana suksesi. Untuk mempercepat penerapan manajemen talenta ASN di instansi pemerintah, BKN aktif melaksanakan kegiatan pembinaan seperti bimbingan teknis dan coaching clinic kepada instansi pemerintah.
Salah satu langkah progresif yang sedang dikerjakan adalah pendampingan teknis penerapan manajemen talenta secara masif ke instansi pemerintah yang melibatkan Kantor Regional BKN sebagai strategic partner.
BKN juga telah membangun Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) yang akan disiapkan untuk menjadi platform berbagi pakai untuk instansi pemerintah dalam menyelenggarakan manajemen talenta.
“BKN juga mengapresiasi kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan mitra strategis lainnya dalam mendukung percepatan penerapan sistem merit dan manajemen talenta. Ke depan, BKN akan terus berkomitmen untuk memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit, sekaligus mempersiapkan pegawai ASN untuk menghadapi tantangan dan peluang menuju Indonesia maju,” tegas Kepala BKN.
Aspek yang Dinilai
Untuk diketahui, terdapat delapan aspek yang dinilai dalam peningkatan kualitas pengelolaan ASN, yaitu:
(1) Perencanaan Kebutuhan;
(2) Pengadaan;
(3) Pengembangan Karier;
(4) Promosi dan Mutasi;
(5) Manajemen Kinerja;
(6) Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin,
(7) Perlindungan dan Pelayanan; serta
(8) Sistem Informasi.
Advertisement