Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa pemerintah akan menaikkan gaji menteri. Hal ini sejalan dengan pembahasan rasionalisasi penggajian untuk menteri yang tengah dilakukan pemerintah.
"Saya belum siapkan. Tapi tadi kita kan membahas mengenai keseluruhan rasionalisasi dari penggajian," kata Sri Mulyani dikutip Kamis (30/11/2023).
Namun demikian, kenaikan tersebut belum bisa dilakukan pada 2024. Hal ini karena postur APBN 2024 sudah diketok dan rencana kenaikan gaji menteri tersebut belum masuk dalam APBN 2024.
"Tapi ini kan 2024 kan sudah jalan APBN-nya. Jadi nanti untuk rekomendasi untuk pemerintahan baru barangkali bisa," tuturnya.
Advertisement
Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan dirinya tetap diminta untuk menyiapkan rekomendasi mengenai gaji menteri naik ini.
"Tapi saya tadi diminta untuk menyiapkan saja dulu," tutup dia.
Gaji Pokok Menteri
Sebagai informasi, Gaji pokok para menteri, sesuai yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, adalah sebesar Rp 5.040.000.
Namun, para menteri dapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sehingga kalau ditotal, menteri menerima penghasilan Rp 18.648.000 per bulan.
Tapi, jumlah di atas belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 hingga Rp 150 juta.
Bukan cuma itu, ada fasilitas lain yang diberikan untuk para menteri, seperti rumah dan kendaraan dinas serta jaminan kesehatan.
Besaran Gaji ke-13 Wakil Menteri
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima gaji ke-13 yang akan cair mulai 5 Juni 2023 atau besok. Gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.
Dikutip dari PP No 15/20223, Minggu (4/6/2023), penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Secara lebih detil, yang dimaksud dengan pejabat negara di sini adalah:
- Presiden dan Wakil PresidenKetua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawarahan Rakyat
- Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan RakyatKetua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua, Wakil ketua, Ketua Mud adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Advertisement
Wakil Menteri
Sedangkan untuk Wakil Menteri tidak termasuk dalam kategori pejabat negara. Jabatan wakil menteri dalam aturan ini dimasukkan dalam golongan Aparatur Negara.
Dalam Pasal 6 Ayat (7) PP Nomor 15 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa besaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.