Aturan Ekspor Pasir Laut Tak Kunjung Terbit, Apa Kendalanya?

Pemerintah berencana untuk membuka keran pemanfaatan hasil sedimentasi laut, salah satunya untuk ekspor. Namun, aturan mengenai hal ini masih dalam bahasan antar kementerian.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 16 Jan 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2024, 17:30 WIB
Pasir laut
Mereka memprotes penambangan pasir laut karena Pulau Rupat bisa tenggelam dan keindahan pantai ini hanya akan tinggal cerita. Foto: liputan6.com/ajang nurdin.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana untuk membuka keran pemanfaatan hasil sedimentasi laut, salah satunya untuk ekspor. Namun, aturan mengenai ekspor pasir laut ini masih dalam bahasan antar kementerian.

Kegiatan ekspor pasir laut sendiri melibatkan sejumlah kementerian. Misalnya, pemegang kuasa atas ruang laut ada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jika kegiatan itu melibatkan proses penambangan dan dikhawatirkan adanya mineral yang terangkut.

"Jadi terkait pemanfaatan pasir laut, sedimentasi laut, kita masih dalam proses koordinasi, jadi lintas kementerian disini melibatkan Kementerian Perdagangan yang membina terkait surveyor, lalu kemudian Bea Cukai, Kementeiran ESDM dan KKP," jelas Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu Bara tekMIRA Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Subsektor Mineral dan Batu Bara, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dia mengatakan, ketika praktik nantinya hanya memanfaatkan hasil sedimentasi, tidak akan menjadi masalah. Namun, jika pelaksanaannya ternyata melalui proses penambangan, perlu izin dari Kementerian ESDM.

Izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Selama dia dalam proses penyehatan laut, itu kita tidak keberatan, tapi kalau udah terkait dengan penambangan memang kewenangannya sampai saat ini masih ada di Kementerian ESDM dan saat ini masih ada singgungan dengan Permen 25 tahun 2018, jadi yang memungkinkan atau pasir laut itu tetap harus ada di ESDM," jelasnya.

Disamping itu, adanya pengambilan pasir laut tadi yang berpotensi mengandung pasir silika. Dimana pasir silika masuk dalam kategori mineral kritis. Aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 296 tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

"Kemudian ada juga Kepmen 296 tahun 2023 yang menerapkan bahwa ada beberapa komoditas yang masuk dalam mineral kritis termasuk disitu adalah silika. Jadi tata kelolanya itu akan ditarik ke pusat sehingga nanti memerlukan adanya koordinasi lebih lanjut dari KKP dan Kementerian ESDM," tegas Julian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Dikebut KKP

Sakti Wahyu Trenggono soal Ekspor Pasir Laut
"Kembali ke PP 26, ini penting bahwa kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan reklamasi, atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat pada kerusakan lingkungan itulah yang harus kita jaga," ungkap Trenggono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan peraturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut rampung pada Maret 2024 mendatang.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, aturan tersebut masih digodok oleh Kementerian/Lembaga terkait, yakni KKP, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun keterlibatan lainnya dari perguruan tinggi hingga pemerintah daerah untuk membahas aturan mengenai ekspor pasir laut ini.

"Masih digodok, membutuhkan waktu karena melibatkan tim kajian yang terdiri dari unsur KKP, Kementerian ESDM, KLHK, ada Kemendag, kemudian ada perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah,”’jelas Trenggono dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat pada Rabu (10/1/2024).

"Kita pastikan bahwa sedimentasi ini tidak mengandung mineral berharga," lanjutnya.

 


Pastikan Tak Disalahgunakan

Sakti Wahyu Trenggono soal Ekspor Pasir Laut
Trenggono bilang nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan diatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Trenggono lebih lanjut menyampaikan, pihaknya berupaya untuk memastikan aturan tersebut tidak disalahgunakan dan agar mineral-mineral pasir yang mempunyai nilai tinggi tidak diambil secara ilegal.

Menteri KKP menegaskan, hasil sedimentasi yang mempunyai mineral berharga perlu dipisahkan. Sehingga hasil sedimentasi, seperti lumpur dan pasir yang dapat diambil.

"Ada lumpur, ada pasir, ada material lain. (Unsur-unsur) kita pisahkan yang diambil adalah lumpur dan pasir. Sementara diluar itu harus ditinggal menjadi aset negara. Itu salah satunya sehingga butuh waktu,” terangnya.

 


Masih Dibahas

20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan Budi Santoso, mengatakan kebijakan ekspor pasir laut hingga kini belum dijalankan.

Kemendag masih akan membahas lebih lanjut terkait perizinan ekspor pasir laut di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) Ekonomi bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Di hilir ini masih ada beda persepsi seperti apa yang akan di ekspor dan jenis pasirnya seperti apa, jadi kita tunggu. Kami sudah berkirim surat ke Kemenko Ekonomi nanti akan dijadwalkan," kata Budi saat di temui di kantor Kemendag, Kamis (4/1/2024).

Menurut Budi, untuk setiap komoditas yang akan diekspor harus dibahas terlebih dahulu dengan Kemenko Perekonomian. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Lebih lanjut, anak buah Menteri Perdagangan ini tidak mengungkapkan kapan waktu ekspor pasir laut akan dibuka perizinannya. Bahkan, Kemendag belum mengetahui negara mana saja yang berminat melakukan impor pasir laut dari Indonesia. "Belum tahu, kita tunggu saja kesepakatannya di Kemenko Perekonomian, ekspornya juga belum dibuka," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya