Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan aturan baru mengenaikan pungutan turis asing sebesar Rp 150 ribu per orang yang berlaku mulai hari ini 14 Februari 2024.
Ini merupakan pungutan turis asing oleh pemerintah daerah pertama di Indonesia, setelah melalui perjalanan yang panjang.
"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali.
Advertisement
Lebih lanjut, dalam ketentuan itu diatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja.
Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada wisatawan mancanegara tersebut melalui sistem Love Bali.
"Apabila disetujui sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code," imbuhnya.
Pengecualian Pungutan Turis Asing
Namun demikian, ada 7 kategori WNA yang mendapat pengecualian dari pungutan sebesar Rp 150 ribu itu yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).
Kemudian, pengecualian pungutan turis asing di Bali ini juga berlaku bagi pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).
Â
Latar Belakang Pungutan Turis
Setidaknya kebijakan itu bermula ketika ada Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kala itu, dalam UU tersebut dana perimbangan yang salah satunya dari dana bagi hasil, bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
Saat ini, UU itu sudah tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dana bagi hasil dalam UU hasil revisi itu masuk dalam kategori transfer keuangan daerah yang intinya tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yakni dana bagi hasil terdiri dari pajak dan sumber daya alam.
Ada pun dana bagi hasil dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, perikanan, mineral dan batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.
Untuk daerah yang memiliki sumber daya alam, tentunya dana bagi hasil yang sudah diatur dalam undang-undang diharapkan dapat menjadi landasan dalam upaya perlindungan setelah potensi kekayaan alam daerah itu dieksplorasi.
Namun, kondisi itu berbeda dengan Provinsi Bali yang tidak banyak memiliki sumber daya alam seperti pertambangan di antaranya minyak dan gas bumi, batu bara, mineral serta panas bumi.
Pulau Dewata mayoritas ekonominya bergerak dari sektor pariwisata yang dihidupkan oleh pemandangan alam, budaya, adat dan tradisi Bali dengan keunikan yang berbeda dari destinasi lain di seluruh dunia.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pariwisata Bali memiliki peran sentral bagi geliat pariwisata tanah air yang ditunjukkan dengan kunjungan turis mancanegara di Indonesia pada 2023 mencapai 9,5 juta orang, sebanyak 5,3 juta di antaranya berkunjung di Bali.
Bahkan, Sandiaga menyebutkan dari total sekitar 20 miliar dolar AS pendapatan devisa pariwisata Indonesia per tahun, Bali berkontribusi sebesar 50 persen.
Advertisement
Cara Bayar
Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing menyebutkan pungutan itu dikenakan kepada wisatawan asing yang langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.
Pembayaran dapat dilakukan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali.
Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu memilih metode pembayaran misalnya kartu kredit dengan empat penyedia jaringan internasional dan satu penyedia jasa pembayaran nasional.
Kemudian, bisa juga transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS.
Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat surat elektronik (email), nomor paspor dan tanggal kedatangan.
Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.
Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.
Â
Cara Pembayaran Lain
Selain melalui cara digitalisasi itu, pembayaran juga dapat dilakukan di tempat lainnya yakni saat akan memasuki pintu kedatangan wisatawan asing dengan membayar di tempat yang disediakan dengan skema nontunai.
Kemudian pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali End Point untuk agen di kapal pesiar, akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata baik daring atau konvensional, dan daya tarik wisata.
Ada pun tujuh kategori warga asing yang mendapat pengecualian dari pungutan yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).
Kemudian, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).
Advertisement