KIP Kuliah 2024: Pengertian, Kuota hingga Syarat Pendaftarannya

Berikut ulasan KIP-Kuliah mulai dari pengertian KIP Kuliah, kuota KIP Kuliah hingga syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024.

oleh Agustina Melani diperbarui 13 Feb 2024, 14:57 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 14:57 WIB
KIP Kuliah 2024: Pengertian, Kuota hingga Syarat Pendaftarannya
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 telah dibuka pada 12 Februari 2024. Lalu apa saja syarat pendaftarannya?(dok. Unsplash.com/MD Duran/@mdesign85)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 telah dibuka pada 12 Februari 2024. Lalu apa saja syarat pendaftarannya?

Adapun mengutip laman kip-kuliah.kemdibuk.go.id, ditulis Selasa (13/2/2024), KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Berbeda dari beasiswa yang fokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Meski demikian, syarat prestasi pada KIP kuliah untuk menjamin penerima KIP kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Pembukaan jadwal pendaftaran siswa KIP-kuliah dilakukan pada 12 Februari 2024 dan ditutup 31 Oktober 2024. Jadwal tersebut juga dapat dilihat di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman tersebut.

Kuota KIP Merdeka 2024

Mengutip Antara, pelaksana tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Abdul Kahar menyebutkan, kuota KIP Merdeka 2024 menembus 985.577 mahasiswa.

Total sasaran penerima KIP Kuliah sebanyak 985.577 orang yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya mahasiswa penerima KIP Kuliah on going serta mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Untuk memenuhi KIP Kuliah dengan kuota hampir 1 juta mahasiswa, pihaknya telah alokasikan anggaran Rp 13,9 triliun.

Abdul menuturkan, penerima KIP Kuliah Merdeka akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT.

Selain itu, bebas biaya pendaftaran dari jalur seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau menerima program bantuan sosial sesuai PMK Nomor 4/PMK.02/2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Biaya Pendidikan

Ilustrasi kuliah
Ilustrasi mahasiswa sedang membaca di perpustakaan (dok.unsplash/ Eliott Reyna)

Abdul menuturkan, penerima KIP Kuliah Merdeka 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Besaran ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Dana itu akan diberikan dalam lima klister besaran per bulan yakni Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000.

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya hak mahasiswa yang dipakai untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Lalu apa saja syarat pendaftarannya?

Mengutip laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut persyaratan untuk mendaftar program KIP Kuliah 2024:

1.Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2.Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3.Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada program studi yang juga telah terakreditasi (akreditasi unggul/A atau baik sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi baik/C) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.

 


Bukti Keterbatasan Ekonomi

Mata Kuliah
Ilustrasi Mata Kuliah (sumber: unsplash)

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1.Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau

2.Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau

3.Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE), atau

4.Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengungggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).


Bagikan Kartu Indonesia Pintar, Jokowi Pesan agar Jangan Dibelikan Pulsa dan Ponsel

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Rencana Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar dana bantuan Program Indonesia Pintar dipergunakan untuk keperluan sekolah, bukan untuk membeli pulsa telepon seluler apalagi membeli ponsel. Pesan ini disampaikannya ketika menyerahkan bantuan Program Indonesia Pintar di Magelang, Jawa Tengah, Senin (22/1).

"Untuk beli pulsa handphone? Tidak boleh. Untuk beli handphone enggak boleh, untuk beli pulsa handphone tidak boleh," ujar Jokowi melalui siaran dalam Youtube Sekretariat Presiden demikian dikutip dari Kanal Health Liputan6.com.

Sebaliknya, Jokowi mengatakan, dana Program Indonesia Pintar bisa dipergunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli buku, alat-alat tulis, seragam sekolah, dan sepatu.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi berpesan agar para siswa dan siswi semangat belajar.

"Anak-anak semuanya harus belajar karena sekarang untuk biaya kebutuhan sekolah sudah ditutup dari Program Indonesia Pintar ini," pesan Jokowi.

Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Diketahui, siswa Sekolah Dasar menerima bantuan Rp450.000 per tahun, siswa Sekolah Menengah Pertama menerima Rp750.000 per tahun, dan Rp1.800.000 per tahun bagi siswa SMA/SMK. Dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening tabungan Kartu Indonesia Pintar masing-masing siswa/siswi penerima. 

Jokowi juga berpesan agar para siswa bisa mengelola tabungan dalam Kartu Indonesia Pintar dengan baik. Tidak perlu menarik semua dana yang ada sekaligus, melainkan disesuikan dengan kebutuhan agar semua keperluan terkait sekolah bisa terpenuhi.

Kartu Program Indonesia Pintar, kata Jokowi, telah diberikan pada 18 juta siswa yang tersebar dari Aceh hingga Papua pada 2023. Tahun ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 18,6 juta siswa.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya