Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan untuk proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah. Diketahui pencabutan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024.
Advertisement
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujarnya.
Adapun nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.
Debitur Bank
Sementara, bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Ia pun menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," pungkasnya.
Cegah BPR Bangkrut, OJK Batasi Modal Inti Minimum Jadi Rp 6 Miliar
Sebelumnya, fenomena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) gagal atau bangkrut masih terus berlanjut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, rata-rata 6-7Â BPRÂ bangkrut setiap tahun akibat permasalahan tata kelola.
Merespons fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah BPR bangkrut. Pertama, BPR wajib memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.
"Kita sama-sama tahu sampai akhir tahun ini BPR, sudah harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp6 miliar, sehingga kalau ada yang belum kita akan dorong melakukan merger," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, dalam acara Rapat Dewan Komisioner OJK di St Regis, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Kedua, OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari 1 (satu) BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
"Sehingga kita akan menggunakan disebut single present policy, sehingga satu orang itu hanya bisa memiliki satu BPR," ungkapnya.
Ketiga, OJK akan mendorong perbaikan pengelolaan BPR melalui teknologi hingga sumber daya manusia (SDM). Hal ini untuk memperbaiki daya saing bisnis BPR dengan lembaga keuangan lainnya.
"Tentu ini kita membutuhkan upaya ekstra bagaimana mempersiapkan BPR ini betul-betul siap untuk memegang mandat baru dengan baik. Sehingga BPR ini harus diperkuat dari segala aspek ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai fenomena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang jadi bank gagal bakal terus ada setiap tahun.
Â
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Alasan BPR Kena Likuidasi
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa seakan mewajari hal tersebut. Sebab, sudah terlalu banyak BPR yang terkena likuidasi gara-gara digembosi orang dalamnya.
"Kalau BPR bank kecil. Dia biasanya gagal bukan karena keadaan ekonomi, tapi karena fraud, dimaling sama yang punya," ujar Purbaya saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/3).
"Pasti biasanya setiap tahun beberapa BPR akan jatuh. Kalau BPR jatuh normal, bukan karena keadaan buruk. Tapi memang ada maling di dalam. Itu biasa lah, tiap tahun mungkin 6-7 BPR jatuh," ungkapnya.
Menurut catatan LPS, total ada sebanyak 118 bank gagal yang terkena likuidasi, atau dibubarkan sejak 22 September 2005 sampai 31 Desember 2022.