Liputan6.com, Jakarta Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bahkan bisa menyerap 97 persen lapangan pekerjaan, hal tersebut membuat kegiatan wirausaha menjadi salah satu peluang yang kerap dipilih masyarakat.
Melihat besarnya peluang yang diciptakan para pelaku UMKM tersebut, Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) dan Neo Expo Promosindo (Neo Expo) menggelar pameran nasional Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang.
Setidaknya, ada 195 brand UMKM sekaliber nasional yang ikut serta dalam pameran tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (kemendag) Isy Karim mengatakan, pameran itu bisa sekaligus belajar untuk menjadi wirausahawan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
Advertisement
"Ini titik awal belajar jenis franchise. Dengan pameran ini, akan tumbuh wirausaha baru dalam rangka Indonesia Emas 2045," ujarnya, Sabtu (24/2/2024).
Isy juga menuturkan, saat ini bisnis franchise di Indonesia tengah bermunculan. Untuk itu, pihaknya mendukung berbagai kebijakan terkait bisnis franchise tersebut agar lebih sehat dan tumbuh.
"Berbagai kebijakan untuk mendukung itu diantaranya revisi aturan pemerintah PP 42 Tahun 2007 tentang waralaba. Di mana perubahan aturan waralaba bisnis franchise agar lebih sehat dalam bertumbuh. Kita melihat franchise dalam negeri bermunculan, kita semangat dukung ini. Perhatian pemerintah dukung usaha waralaba lebih maju lagi," jelasnya.
Tak Kalah Saing
Humas Neo Expo Promosindo, Fredy Ferdianto berharap, pameran IFBC 2024 dapat menjadi ajang perusahaan-perusahaan lokal untuk memanfaatkan pasar dalam negeri, agar tidak kalah saing dengan perusahaan luar negeri.
"Dari segi makanan saja sudah bermacam-macam dari tiap daerah, artinya usaha-usaha lokal akan kita dorong dan kembangkan, karena Indonesia berpeluang besar di dalam UMKM," kata Fredy.
Selain di Tangerang, IFBC 2024 juga akan dilaksanakan di tiga kota besar lainnya, seperti di Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya.
Catat, Pelaku Usaha Waralaba Wajib Kantongi Surat Tanda Pendaftaran
sebelumnya, para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).
Hal ini disampaikan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno dalam menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba, padahal tidak memiliki STPW.
“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ungkap Septo.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan, “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW”.
Septo juga menyampaikan, Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan, “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba”.
Advertisement
Kriteria Waralaba
Adapun kriteria waralaba antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.
“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” pungkas Septo.