Belum Ada Investor Asing Masuk IKN, Firma Hukum Dentons HPRP Bongkar Alasannya

Investor asing butuh kepastian hukum dalam pengembalian investasinya di proyek IKN, khususnya yang dijalankan melalui skema KPBU. Meskipun, pemerintah sudah menempatkan Kementerian Keuangan dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) untuk menjamin proyek-proyek tersebut.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Feb 2024, 16:45 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2024, 16:45 WIB
Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. Foto: IKN.go.id
Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. Foto: IKN.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Firma Hukum Dentons HPRP buka suara terkait belum adanya investasi asing yang masuk ke dalam proyek IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Partner Dentons HPRP Wina Tania mengatakan, investor asing masih menimbang kepastian hukum untuk mau menanamkan modalnya di proyek ibu kota baru. Sebab, pemerintah membuka pintu investasi melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana biaya awalnya wajib ditanggung sepenuhnya oleh pihak investor.

Sementara pemerintah baru berjanji untuk membayar cicilannya pasca bangunan atau infrastruktur di IKN sudah terbangun dan beroperasi. Winda menilai, banyak investor masih keberatan untuk menjalankan skema tersebut.

 

"Jadi mulai ada uang pemerintah masuk pada saat konstruksi sudah selesai dan masuk tahap operasi. Jadi memang untuk tahap awal pembangunan, persiapan, konstruksi ada di investor. Oleh karenanya, kepastian yang diminta disini adalah karena memang budget di depan akan menggunakan uang investor terlebih dahulu," terangnya di Jakarta, Senin (26/2/2024).

 

Sehingga, Winda menambahkan, investor asing butuh kepastian hukum dalam pengembalian investasinya di proyek IKN, khususnya yang dijalankan melalui skema KPBU. Meskipun, pemerintah sudah menempatkan Kementerian Keuangan dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) untuk menjamin proyek-proyek tersebut.

"Maka yang paling utama adalah kepastian jika nanti ada gagal bayar gimana dari pemerintah. Makanya masuk penjamin pemerintah seperti PT PII disni bersama kemenkeu, itu secara regulasi ada aturannya," imbuh Winda.

"Sehingga yang kita perlukan nanti tambahan untuk meyakinkan investor saat lelang dibuka bahwa ada penjamin pemerintah disini. Kami rasa itu mitigasi untuk membuat investor yakin bahwa projek dapat berlangsung dengan lancar," ungkapnya.

350 Surat Masuk

Di sisi lain, Chief Komunikasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Troy Pantouw menyampaikan, sejauh ini sudah ada 350 surat ketertarikan atau Letter of Intent (LoI) dari pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di IKN.

Troy mengungkapkan, minat investasi yang masuk tersebut perlu beberapa proses yang harus dilewati. "Bukan mandek ya, karena ini semua berproses. Jadi bukan mandek karena hal apa," sebutnya.

"Jadi kesiapan dari investornya sendiri penting. Surat-suratnya, kemudian nanti ada komitmen yang perlu dibuat, itu semuanya berproses. Itu bukan mandek kok sebetulnya. Semua berproses," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Realisasi Pembiayaan APBN untuk Bangun IKN Sentuh Rp 68,59 Triliun, Buat Apa Saja?

IKN  Nusantara
Pembangunan Istana Negara dan Kantor Presiden, serta lapangan upacara di kawasan inti pusat pemerintahan Kota Nusantara, IKN masa depan Indonesia hingga kini sudah mencapai 54,7 persen. Foto: IKN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyebutkan, penggunaan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp68,59 triliun. Pengerjaan nilai proyek IKN yang sedang berlangsung itu diatribusikan ke dalam 89 paket pekerjaan konstruksi.

Saat ini, perkembangan pembangunan infrastruktur fisik IKN mencapai 42,45 persen.

"Kementerian pekerjaan umum sedang membangun sarana dan prasarana dasar guna menunjang pembangunan IKN dengan total dana sampai saat ini sebesar kurang lebih Rp 68,6 triliun yang didistribusikan ke dalam 89 paket pekerjaan konstruksi," tutur Ketua Satgas (Kasatgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga dalam acara webinar Kesiapan Pembangunan Infrastruktur IKN di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat,  Senin (26/2/2024).

Danis merinci penggunaan APBN tersebut meliputi pembangunan istana negara tempat berkantor presiden di IKN. Adapun progres pembangunan istana negara di IKN mencapai 56,371 persen.

"Jadi, sudah sekitar 56 persen itu ya istana negara," ucap Danis menekankan.

 


Kompleks Perumahan Menteri

Update terbaru pembangunan rumah atau hunian bagi para menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur selesai pada Juli 2024. (Dok Kementerian PUPR)
Update terbaru pembangunan rumah atau hunian bagi para menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur selesai pada Juli 2024. (Dok Kementerian PUPR)

Kemudian penggunaan APBN juga meliputi kawasan perkantoran hingga kompleks perumahan menteri. Selain itu, APBN Juga digunakan untuk pembangunan waduk dan  jaringan instalansi  air minum.

Danis menambahkan, uang APBN juga dipakai untuk pembangunan jalan tol seksi 3B yang merupakan akses utama menuju IKN. Adapun perkembangan pembangunan fisik jalan tol seksi 3B mencapai 70 persen.

"Selain dari infrastruktur yang dibangun oleh kementerian PUPR,  juga saya informasikan Anda juga dari ESDM melalui PLN, kemudian dari Pertamina untuk gas, kemudian dari eh Telkom fiber optik nah itu dilakukan juga," ujar Danis.

Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara
Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya